Oleh : Deni Solehudin
Jihad menurut akar katanya berasal
dari kata “al jahdu”(الجَهْد) yang mengandung arti kesulitan, kesengsaraan. Apabila diambil
dari kata “al juhdu” (الجُهد), jihad berarti melaksanakan sesuatu dengan susah payah, karena
masing-masing pihak mencurahkan segenap kemampuannya dalam menolak yang lainnya
(Al Qasthalany: 1/1, Dr. Abdullah bin
Muhammad bin Ahmad al Thoyyar dalam Fiqhul Jihad, hal 1).
Di dalam kitab “Al Jihad fi
Sabilillah” susunan Sa’id bin Ali bin Wahf Al Qahthany hal 2 disebutkan :
لغة:
بذل واستفراغ ما في الوسع والطاقة من قول أو فعل
شرعًا:
بذل الجهد من المسلمين في قتال الكفار، والبغاة، والمرتدين ونحوهم.
Mengerahkan dan menghabiskan segala
daya upaya baik perkataan maupun perbuatan.
Menurut syara’ : jihad adalah
mengerahkan segala kemampuan untuk memerangi orang-orang kafir, pembangkang, orang-orang
murtad dan semisalnya. (lihat Al
Thoyyar, hal 1).
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah
mendefinisikan jihad secara istilah (terminolagi), “Mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir.”
Ar-Raghib
Al-Ashbahany menerangkan hakikat jihad, “(Jihad) adalah bersungguh-sungguh dan
mengerahkan seluruh kemampuan dalam melawan musuh dengan tangan, lisan, atau
apa saja yang ia mampu.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
berkata, “Jihad kadang dengan hati seperti berniat dengan sungguh-sungguh untuk
melakukannya, atau dengan berdakwah kepada Islam dan syari’atnya, atau dengan
menegakkan hujjah (argumen) terhadap penganut kebatilan, atau dengan ideologi
dan strategi yang berguna bagi kaum muslimin, atau berperang dengan diri
sendiri. Maka jihad wajib sesuai dengan apa yang memungkinkannya.”
Tidak ada silang pendapat di kalangan
para ulama tentang disyari’atkannya jihad fi sabilillah. Al-Qur`an dan
As-Sunnah penuh dengan nash-nash yang menunjukkan syari’at jihad, kewajiban dan
keutamaannya, bahkan di dalam kitab Bulughul maram, hadits yang pertama kali dimunculkan
oleh Al Hafidz Ibnu Hajar dalam bab jihad adalah sabda Rasul saw. "Barangsiapa
mati, sedang ia tidak pernah berjihad dan tidak mempunyai keinginan untuk
jihad, ia mati dalam satu cabang kemunafikan." Muttafaq Alaihi.
Jihad dalam arti
perang hukumnya wajib kifayah sebagaimana firman Allah swt. :
“tidak sepatutnya bagi mukminin itu
pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (At Taubah: 122).
Menurut Al Qahthany
jihad jadi wajib ‘ain apabila kaum muslimin dihadapkan pada tiga keadaan :
1.
Apabila seorang muslim
mukallaf bertemu dan berhadapan langsung dengan musuh. (lihat QS. Al Anfal :
15, 16, dan 45).
2.
Apabila musuh menyerang ke
negeri kaum muslimin dan penghuninya tidak mampu untuk menghalaunya, maka wajib
bagi kaum muslimin untuk membantu negeri tersebut terutama negara yang paling
dekat dengan negeri tersebut. (At Taubah: 123).
3.
Apabila pemimpin kaum
muslimin mewajibkan segenap kaum muslimin untuk berperang. (At Taubah: 38, 41).
Termasuk jenis jihad
adalah jihad dengan hati, lisan, harta, maupun perbuatan. Semua muslim wajib
berjihad di jalan Allah dengan salah satu bentuk dari macam jihad tersebut
menurut kebutuhan dan kemampuannya. Rasul bersabda :
"جاهدوا المشركين بألسنتكم، وأنفسكم،
وأموالكم، وأيديكم"
Perangilah orang-orang musyrik dengan lisan-lisanmu, diri-dirimu,
harta-hartamu, dan dengan kekuatan-kekuatanmu. (Imam Ahmad dalam musnadnya, no. 12577).
Berjihad di jalan Allah
merupakan amal yang paling utama setelah beriman kepada Allah, bahkan aplikasi
dari sejatinya iman adalah berjihad. Keutamaan Dan nash-nash dalam hal ini
sangat banyak, di antaranya :
...dari Abu Hurairah r.a.
bahwasanya telah datang seseorang kepada Rasulullah saw. Seraya bertanya:
“wahai Rasulullah saw. Tunjukkanlah kepadaku suatu amal yang sebanding dengan
jihad? “Tidak, aku tidak mendapatinya”, jawab Rasul. Apakah kamu mampu
sebagaimana mujahid masuk masjidmu kemudian ia shalat dan tidak tidur, shaum
dan tidak makan, siapa yang mampu seperti itu? ... (Bukhori 4/18, no. 2784).
Sayyid
Sabiq dalam kitabnya Fiqhus Sunnah (2/630) mengutip satu hadits dan disimpan di
bawah sub pokok bahasan “Jihad : Amal yang tidak terimbangi oleh amal apapun”.
Dalam hadits itu disebutkan: bahwasanya Rasulullah saw. ditanya amalan yang
sebanding dengan jihad fi sabilillah. Maka jawab Rasul saw. adalah : “Kalian
tidak akan mampu mengimbanginya”, Rasul menyatakan demikian
berulang-ulang.
Pintu surga itu ada delapan, salah
satunya adalah pintu khusus untuk ahli jihad. Rasul bersabda :”... barangsiapa
dari ahli jihad, maka ia akan diseru dari pintu jihad, ... (Bukhori: 3/32, nomor
1897).
Dalam hadits lain Rasulullah saw. Mengatakan : “Kalian wajib berjihad di jalan
Allah karena ada salah satu pintu di antara pintu-pintu surga (yang disediakan untuk mujahid), yang
Allah menghilangkan dengannya segala kepayahan dan ketakutan. (Al jihad karya
Ibnu ‘Ashim: 1/134, no. 7).
...
sesungguhnya Abu Sa’id al Khudriyi r.a. telah menceritakan bahwasanya ada seseorang
yang bertanya kepada Rasul saw. :Amal mana yang lebih utama? “Amal yang lebih
utama adalah seorang mukmin yang berjihad di jalan Allah dengan diri dan
hartanya... “ Jawab Rasul. (Bukhori, no. 2786).
Al Qahthany mencatat bahwa tingkatan
jihad itu terbagi ke dalam empat tingkatan, yaitu: pertama: jihadun nafs, kedua : jihadus
syaethan, ketiga : jihad melawan orang-orang kafir dan kaum munafik, dan
keempat : jihad melawan kedzaliman, bid’ah dan munkarat. (lihat pula At
Thayyar : Fiqhul Jihad 1/4).
Jihadun nafs, jihad melawan diri
sendiri ada empat tingkatan, yaitu : 1. Jihad diri untuk mempelajari
urusan-urusan agama dan petunjuk. 2. Jihad untuk mengamalkan ilmu-imu agama
yang telah dimilikinya. 3. Jihad di dalam mendakwahkan Islam, dan 4. Jihad dengan
kesabaran dalam menghadapi kesulitan dakwah.
Syaetan adalah sejelek-jelek musuh,
Allah swt. berfiman: “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, Maka
anggaplah ia musuh(mu), karena Sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak
golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala”. (Fathir:
6).
Jihad melawan syaetan ada dua
tingkatan yaitu : 1. Jihad dalam menolak apa yang ia bisikkan berupa
keraguan-keraguan yang mempengaruhi iman. 2. Jihad dalam menolak apa yang
dibisikkannya berupa syahwat-syahwat dan keinginan-keinginan yang merusak.
Jihad melawan orang-orang kafir dan
orang-orang munafik ada empat tingkatan : yaitu dengan hati, lisan, harta, dan
perbuatan. Jihad melawan kekafiran lebih utama dengan perbuatan/ kekuatan dan
jihad melawan orang-orang munafik lebih utama dengan lisan/debat.
Jihad melawan kedzaliman, perbid’ahan
dan kemunkaran ada tiga tahapan : pertama dengan tangan/ kekuatan, kedua dengan
lisan dan ketiga dengan hati.
Tahapan-tahapan
di atas merupakan tahapan yang harus dilalui oleh seorang mukmin, karena bagaimana ia mencapai
jihad tingkatan tertinggi sebelum ia dapat melawan hawa nafsunya. Hal
itu diungkapkan oleh Ibnu Manashif dalam kitabnya “Al Injad fi Abwabil Jihad”
bahwa menurut syara’ jihad itu terbagi kepada tiga macam, yaitu jihad dengan
hati, jihad dengan lisan, dan jihad dengan tangan/ kekuatan. Sebagai pijakan
atas pendapat di atas adalah hadits sebagai berikut :
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- قَالَ « مَا مِنْ نَبِىٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِى أُمَّةٍ قَبْلِى إِلاَّ
كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ
وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا
تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لاَ يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ
مَا لاَ يُؤْمَرُونَ فَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ
فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ
جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ مِنَ الإِيمَانِ
حَبَّةُ خَرْدَلٍ
Artinya, “dari Ibnu Mas’ud sesungguhnya Rasulullah saw. pernah
mengatakan: “Setiap nabi pasti ada pembela dan penolongnya, mereka melaksanakan
sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian setelah itu muncul generasi
menyimpang, mereka mengatakan apa yang tidak akan mereka kerjakan, dan
mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Barangsiapa yang berjihad,
melawan mereka dengan tangannya maka ia itu seorang mukmin; barangsiapa yang berjihad,
melawan mereka dengan lisannya maka ia itu seorang mukmin; dan barangsiapa yang
berjihad, melawan mereka dengan hatinya maka ia itu seorang mukmin. Dan
apabila tidak mengerjakan ketiga-tiganya itu maka tidak ada keimanan padanya
walaupun sebesar atom. (Shahih Muslim: 1/51, no. 188).
…Ikhwan Fillah, Jangan padamkan Gelora Api Jihad di dadamu, Allohu
Akbar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar