17 Februari 2018

KHAATAMUN NABIYYIIN; KEIMANAN YANG DIGUGAT (Jawaban Bagi yang Meyakini Adanya Nabi Bayangan)

Oleh : H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Hasil gambar untuk ahmadiyahPro dan Kontra masalah Ahmadiyah, kini mencuat kembali. Sekte keagamaan yang telah dihukum murtad dan keluar dari Islam oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI) tahun 1985, juga sebelumnya Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia tahun 1974 dan dikembangkan oleh Majma' Fiqih al-Islami tahun 1975 yang menyebutkan Ahmadiyah adalah agama di luar Islam. Bahkan di negara asalnya (India dan Pakistan), Ahmadiyah ditempatkan dalam kelompok minoritas non muslim, lalu fatwa tersebut diikuti negara-negara muslim lainnya, tak terkecuali di Indonesia yang diikuti ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga lainnya, terutama Majlis Ulama Indonesia yang telah menegaskan kembali fatwanya tentang sesatnya faham Ahmadiyah pada Munas VII tahun 2005. Namun anehnya, mengapa belakangan ini semangat pembelaan kepada sekte Ahmadiyah kian menguat, mulai atas nama kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia sampai pemutar balikan fakta di lapangan. Salah satu yang terpenting adalah "melunaknya" pernyataan para pembela Ahmadiyah terhadap keyakinan khâtamun nabiyyin, di mana Nabiyullah Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam sebagai nabi akhir zaman akhirnya -dengan penuh terpaksa- diakui juga sekalipun ada tambahannya. Justeru tambahannya itulah, menunjukkan bahwa mereka kaum Ahmadiyah (Qadyâniyah, Mirzaiyyah) tidak berubah dari keyakinan semula bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi akhir zaman Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam, sekalipun yang dipopulerkan seka-rang adalah Al-Masih al-Mau'ûd atau Imam Mahdi dan Khalîfah al-Masih. Sementara kelompok Lahore menyebutnya pembaharu (mujaddid).

Khâtamun Nabiyyin versi Ahmadiyah
Menurut Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad (Khalifah al-Masih II orang Ahmadiyah: 1914-1965) dalam bukunya Apakah Ahmadiyah itu? (buku terjemahan dengan penerbit Jema'at Ahmadiyah Indonesia tahun 1987) menyebutkan: “Apakah orang Ahmadi menyebut dirinya orang Islam dan beriman kepada kalimat syahadat, maka atas dasar apakah ia harus ingkar kepada khâtamun nubuwwat dan tidak percaya kepada Rasulullah saw. sebagai Khâtamun Nabiyyin?". Allah Ta'ala dengan jelas berfirman di dalam Qur`an Karim (Al-Ahzab:40)
مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ … (٤٠)
“Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang di antara kamu orang laki-laki, melainkan ia adalah Rasulullah dan Khâtamun Nabiyyin”.
"Bagaimanakah orang yang mempercayai Qur`an Karim dapat mengingkari ayat ini? Tegasnya orang-orang Ahmadi sekali-kali tidak beri'tikad, bahwa Rasulullah saw. naudzubillah bukanlah khâtamun nabiyyin. Apa yang dikatakan oleh orang-orang Ahmadi hanyalah demikian, bahwa makna tentang khâtamun nabiyyin yang dewasa ini populer di kalangan kaum muslimin itu tidaklah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut; dan begitu pula makna itu tidak menjelmakan kemuliaan dan keagungan beliau seperti kemuliaan dan keagungan yang diisyaratkan oleh ayat tersebut. Jema'at Ahmadiyah mengartikan khâtamun nabiyyin sesuai dengan peng-gunaan umum dari bahasa Arab dan hal mana diperkuat oleh ucapan-ucapan Siti 'Aisyah ra., Sayyidina  Ali ra. dan para shahabat lainnya. Dengan artian itu (yang dikemukakan Jema'at Ahmadiyah) keagungan Rasulullah saw. dan martabat beliau bertambah semarak lagi dan terbuktilah olehnya ketinggian beliau dari seluruh ummat manusia. Jadi orang-orang Ahmadi tidak mengingkari gagasan dari khâtaman nubuwwat, melainkan menolak arti khâtaman nubuwwat yang dewasa ini, secara kesalahan telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin. Sebab kalau orang mengingkari khâtaman nubuwwat berarti kufur. Sedangkan dengan karunia Allah orang Ahmadi itu adalah muslim dan beranggapan bahwa satu-satunya jalan keselamatan ialah berjalan di atas rel Islam”. (Demikian petikan utuh pandangan Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad, Apakah Ahmadiyah Itu?, 1987: hlm. 14-15).
Dari paparan tersebut, seolah-olah Jema'at Ahmadiyah benar-benar sama dengan kaum muslimin lainnya dalam mengimani nabi akhir zaman Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam, namun mereka berbeda dalam penafsirannya. Lalu mereka membiaskan beberapa riwayat atsar shahabat, di antaranya ucapan 'Aisyah radhiyallaahu 'anh dan 'Ali radhiyallaahu 'anh sebagaimana dijelaskan secara panjang lebar oleh tokoh mereka, di antaranya Muhammad Sadiq H.A. dalam bukunya Analisa Tentang Khataman Nabiyyin yang diterjemahkan Jema'at Ahmadiyah Indonesia tahun 1997.
Contoh ucapan 'Aisyah radhiyallaahu 'anh yang dinukil dari Ad-Durul Mantsur berikut ini:
قولوا انه خاتم النبيين ولا تقولوا لا نبي بعدى  
“Katakanlah olehmu bahwa ia (Muhammad) adalah khataman nabiyyin dan janganlah kamu berkata: tak ada sembarang nabi lagi datang sesudah beliau.” (Lihat Muhammad Sadiq H.A., 1997: hlm. 29).
Kemudian mereka (tokoh-tokoh Ahmadiyah) menukil pandangan Syaikh Bali Afendi dalam Syarah Fushusul Hikam sebagai berikut:
“Khatamur Rasul ialah yang tidak ada sesudahnya nabi yang membawa syari'at. Maka itu adanya Nabi Muhammad saw. sebagai khataman nabiyyin tidak menghalangi adanya Isa di belakang beliau, karena Isa adalah nabi yang akan mengikut pada ajaran yang dibawa khatamur rasul (Muhammad) itu.” (Lihat Muhammad Sadiq H.A., 1997: hlm. 14).
Maka pengertian Khâtamun Nabiyyin versi Ahmadiyah, Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam merupakan "Nabi terakhir yang diberikan syari'at". Artinya, tidak menutup kemungkinan akan muncul nabi-nabi yang lainnya setelah nabi Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam. Adapun kalimat khâtam  (menurut Ahmadiyah) mengandung pengertian mâ yukhtamu bihi (barang yang di cap) atau stempel, mushaddiq (yang membenarkan), bisa juga mengandung arti asyraful afzhal (semulia-mulianya) atau zînatun (perhiasan). Oleh karenanya apabila nabi Muhammad itu stempel, maka bagaimana ia menjadi stempel apabila pada ummatnya tidak ada nabi. (dinukil dari Jurnal Al-Fadhl oleh The Attace for Religious Affairs, hlm. 24).
Semua logika tersebut, mempunyai inti bahasan bahwasanya "masih ada nabi lagi" setelah nabi Muhammad, yaitu Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dan pelanjutnya. Menurut Ahmadiyah Qadyan, nabi-nabi yang muncul setelah nabi Muhammad disebut sebagai nabi buruzi, yaitu "nabi yang tidak membawa syari'at" (Lihat Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, LKiS, 2005: hlm. 101).
Senada dengan pandangan tersebut, pernyataan pembelaan para ahli pemohon dari pihak Ahmadiyah dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tertanggal hari Selasa, 10 Oktober 2017 (diwakili oleh Prof. Dr. M. Qasim Mathar dari UIN Alauddin Makasar dan Zuhairi Misrawi dari Moderate Muslim Society). Menurut Prof. Mathar, "peta besar ummat Islam itu ada tiga; sunni, syi'ah dan ahmadiyah". Menurutnya, rukun Islamnya sama, namun rukun keimanan yang berbeda. Lalu dirinya menegaskan: "Orang yang masih mempertentangkan sunni, syi'i dan ahmadi, mereka adalah ketinggalan". Sedangkan Zuhairi menyatakan bahwa "tidak ada hak bagi seseorang ataupun lembaga (termasuk MUI) untuk menilai golongan lain". Menurutnya, perbedaan kaum ahmadi dengan muslim lainnya hanyalah masalah penafsiran semata. Kaum ahmadiyah menurutnya, mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi akhir zaman pembawa ajaran, namun tidak menutup ada nabi-nabi lain setelahnya dan Mirza Ghulam Ahmad merupakan "nabi bayangan" (nabi zhilly) bukan "pembawa syari'at" (nabi syari'ati), sama halnya dengan pengertian "wali" (waliy) dalam istilah sunni. Adapun argumen yang dijadikan pijakan Zuhairi adalah meniru pandangannya Ibnu 'Araby dalam Aqdaamun Nubuwwah yang menuturkan ungkapan "aku hanyalah sebutir debu pada terompah Nabi", yaitu penuturan seorang shufi yang telah dinyatakan mulhid dan murtad oleh puluhan ulama ahlus sunnah dari berbagai disiplin ilmu. (Lihat Risalah Singkat Institute Of Islamic Studies "Yayasan Islam Al-Qalam", Siapa Ibnu Arabi? Tanggapan Atas Pernyataan Dr. Nurcholis Majid pada Pengajian Paramadina tertanggal 23 Januari 1987). Nampaknya kesimpulan terakhir itulah yang banyak dikuatkan oleh para pembelanya, termasuk kelompok yang menyebut dirinya Islam Liberal atau Islam Moderat.

Menepis Logika Kaum Ahmadi
sebenarnya ayat yang menyebutkan bahwa nabi Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam pamungkas para nabi (QS. Al-Ahzâb/33: 40) cukup menjadi dalil bahwasanya tidak ada nabi setelahnya, dikarenakan banyaknya dalil penguat dari hadits-hadits yang shahih sebagaimana diriwayatkan Imam Al-Bukhâri 2/175 dengan kalimat wa annahu lâ nabiyya ba'dî, "hanya saja sesudahku tidak ada nabi". Masih Imam Bukhâri 3/86 dari shahabat Mush'ab bin Sa'ad radhiyallaahu 'anh dengan kalimat annahu laisa nabiyyun ba'dî, "hanya saja tidak ada nabi sesudahku". Selanjutnya Imam Muslim 1/581 dengan kalimat fa innî âkhirul anbiyâ, "sesungguhnya aku nabi paling akhir". Demikian pula dalam Shahîhain (Imam Bukhari dan Muslim secara bersama-sama) dengan sebutan wa anâ khâtamun nabiyyîn, "aku ini adalah penutup nabi-nabi". Selain itu, juga dalam kitab-kitab Sunan dan Musnad yang cukup banyak. Maka seorang penafsir shahabat, yaitu Ibnu Abbas radhiyallaahu 'anh menyimpulkan: "Khatamallâhu bihin nabiyyîna qablahu fala yakûnu nabiyyun ba'dahu", "dengan nabi Muhammad shalallaahu 'alaihi wasallam Allah telah menutup nabi-nabi sebelumnya, maka tidak ada nabi baru sesudahnya". (Al-Fairuz Abadi, Tanwîrul Miqbâs min Tafsîr Ibni Abbâs, hlm. 354).
Adapun maksud ucapan Sayyidah 'Aisyah radhiyallaahu 'anh: “Katakanlah olehmu bahwa ia (Muhammad) adalah khâtaman nabiyyin dan janganlah kamu berkata “lâ nabiyya min ba'dî” tidak berarti 'Aisyah meyakini ada nabi setelah nabi akhir zaman sebagaimana dipahami Shaleh A. Nahdi (Tokoh Ahmadiyah, pengarang buku Masalah Khatamun Nabiyyîn), melainkan perkataan ini sama derajatnya dengan ucapan nabi ketika melarang para shahabat agar tidak menuliskan hadits nabi terlebih dahulu karena dikhawatirkan bercampur dengan ayat Al-Qur'an, sebagaimana sabdanya: "Janganlah kamu menulis apapun dariku selain ayat Al-Qur'an …” (HR. Imam Ahmad, Musnad 3/56).
Dalam konteks lain yang berhubungan dengan persoalan yang kita bahas adalah para shahabat dilarang mengatakan (mencatat) kalimat “lâ nabiyya min ba'dî” karena kalimat itu dari nabi, melainkan katakanlah (catatlah) dengan “khâtamun nabiyyîn”, karena kalimat itu adalah dari Al-Qur'an. Demikianlah bantahan H. Ahmad Haryadi (mantan muballigh Ahmadiyah, yang penulis pernah mengantarnya ke Hotel Reagent Jakarta dalam rangka menagih janji Khalîfah al-Masih IV Mirza Thahir Ahmad terkait mubahalah) dalam bukunya Ahmadiyah Qadyani Memutar Belitkan Ayat Al-Qur'an dan Hadits tentang Nabi Pungkasan sebagaimana dinukilkan Dede A. Nashruddin dalam bukunya Ahli Sunnah Menjawab Ahmadiyah dalam Masalah Kenabian (Dede A. Nashruddin, 2002: hlm. 92-94).
Di samping QS. Al-Ahzâb/33:40 tentang "khâtamun nabiyyîn", tokoh-tokoh Ahmadiyah pun sering menyalahgunakan QS. As-Shaff/16: 6 tentang kata "Ahmad", di mana Allah 'azza wa jalla berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Isa putra Maryam berkata: “Wahai Bani Israil, sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu, yang membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan seorang Rasul yang akan datang setelahku, yang namanya Ahmad …”.
Sebagaimana dikutip M. Amin Djamaluddin dan Dr. Ahmad Luthfi Fathullah, MA. bahwa kutipan tafsir ayat tersebut dalam Tafsir dan Terjemah versi Ahmadiyah adalah sebagai berikut:
“… Jadi nubuatan yang disebut dalam ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw., tetapi sebagai kesimpulan dapat juga dikenakan kepada Hadhrat Masih Mau'ûd as. pendiri Jema'at Ahmadiyah, sebab beliau sudah dipanggil dengan nama Ahmad di dalam wahyu (Brahin Ahmadiyah), dan oleh karena dalam diri beliau terwujud kedatangan kedua atau diutusnya yang kedua kali Rasulullah saw. Ayat ketiga Surah Jumu'ah tegas mengisyarat-kan kepada kedatangan kedua Rasulullah saw. telah pula dinyatakan dengan jelas dalam Injil Barnabas, yang dianggap kaum gerejani tidak sah, tetapi kepada pihak lain mereka menganggapnya otentik (dapat dipercaya) seotentik setiap dari keempat injil" (HM. Amin Djamaluddin, Ahmadiyah Menodai Islam; Kumpulan Fakta dan Data, 2007: hlm. 73, Ahmad Luthfi, Menguak Kesesatan Aliran Ahmadiyah, 2005: hlm. 50-51)
Padahal, telah disebutkan dalam banyak tafsir, di antaranya Al-Hâfizh Ibnu Katsir yang menyebutkan sebuah hadits nabi shalallaahu 'alaihi wasallam yang diriwayatkan Malik, Al-Bukhâri, Muslim, Ad-Dârimi, At-Tirmidzi dan An-Nasai dari Jubeir Ibnu Muth'im radhiyallaahu 'anh bahwa Rasulullah shalallaahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya aku memiliki beberapa nama, yaitu aku adalah Muhammad, aku adalah Ahmad, aku adalah Al-Mahi (yang Alloh menghapus dengannya kekufuran), aku adalah Al-Hasyir (yang Alloh mengumpulkan manusia di atas telapak kakiku) dan aku adalah Al-'Aqib yang tidak ada nabi setelahnya …” (Ibnu Katsîr, 2001: 4/ 2839).
Disebut "Ahmad" (artinya lebih terpuji) dalam al-Qur`an, dikarenakan nabi Isa melihat bahwa Muhammad itu lebih terpuji dari dirinya dan nabi-nabi yang lain. Disebut Muhammad (terpuji) karena dalam dirinya banyak terdapat sifat-sifat terpuji (Al-Ashbahani, hlm. 130 dalam Makalah Rifyal Ka'bah, Muhammad saw. dalam Al-Qur`an, hlm. 7).
Masih banyak keganjilan, kekeliruan dan kesesatan lainnya mengenai keyakinan Ahmadiyah. Syaikh Manzhur Ahmad Chinioti (Sekjen Gerakan Internasional Penutup Kenabian Pakistan) dalam kitabnya Al-Qadyâni Wa Mu'taqadâtuhu menunjukkan betapa angkuh dan sombongnya pendiri sekte ini dalam meruntuhkan nilai-nilai ushûli (prinsif-prinsif pokok ajaran) yang sudah jelas qath'i (berdasarkan teks wahyu). Inilah yang menyebabkan kenapa Ahmadiyah dihujat (Lihat Dr. Mansyur Hakim, MA. dalam Kenapa Ahmadiyah Dihujat).
Semakin lengkaplah kebohongan dan kedustaan Mirza Ghulam Ahmad, di samping mengaku nabi, sekaligus membajak Al-Qur`anul Karîm dengan kitab suci tandingannya. (Lihat Fawzy Sa'id Thaha, Mengenal Mirza Ghulam Ahmad Nabi dan Rasul Kaum Ahmadiyah dan HM. Amin Djamaluddin dalam Ahmadiyah dan Pembajakan Al-Qur`an).
Bagaimana mereka dapat mengelak dari pengkhianatannya, dengan mengatakan "nabi kami sama" dan "kitab suci kami sama", sementara dalam kitab mereka tertulis dengan jelas pada cover awalnya: "Tadzkirah Haqîqatul Wahyi" atau yang disebut "Wahyu Muqaddas" (artinya Kitab Tadzkirah hakikat wahyu atau wahyu yang disucikan).
Semoga bahasan singkat ini menjadi penguat bagi kaum muslimin dalam mengimani nabinya dan membuka mata hati orang-orang yang ingin kembali ke jalan Tuhannya, kecuali bagi mereka yang hatinya dihiasi kedengkian dan keingkaran. Diberikan peringatan ataupun tidak diberikan peringa-tan, tetap saja mereka tidak beriman. Ibarat pepatah Arab mengatakan:
المنكر لا يفيده التطويل   ولو تليت عليه التوراة و الإنجيل
"Orang yang ingkar tidak akan berguna bagi-nya berpanjang lebar, walaupun dibacakan kepadanya Taurat dan Injil”.
Dengan memohon kepada Rabbul 'Aalamien kiranya mengokohkan hati-hati kita dalam berpegang teguh pada agama-Nya.
Rabbanaa tsabbit quluubanaa 'alaa dienik.________________
Penulis adalah:
Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi 'Aqiedah), Anggota Fatwa MIUMI (Perwakilan Jawa Barat), Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat, Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da'wah dan Kaprodi KPI STAIPI-UBA Jakarta.

27 Januari 2018

QUO VADIS AHMADIYAH



Oleh : KH. Shiddiq Amien

Tulisan Ust Shiddiq Amien (Rahimahullohu) ini sengaja kami muat kembali, untuk mengingatkan ikhwatu iman bagaimana sepak terjang dan gigihnya orang-orang Ahmadiyah dan para pembelanya sampai sekarang berjuang untuk diakui sebagai bagian dari ajaran Islam dan tidak menjadi keyakinan yang menodai ajaran Islam itu sendiri.
            Mantan Presiden petama RI- Ir.Soekarno- dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, jilid 1, Gunung Agung Jakarta, 1963, hal. 345 menulis : “ Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi, dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid (pembaharu) “. Jauh sebelum Bung Karno  Ustadz A.Hassan pada tahun l930-an telah menunjukkan kesesatan Ahmadiyah melalui perdebatan fenomenal dengan tokoh Ahmadiyah, Abubakar Ayub. Muhamadiyyah juga telah menyatakan bahwa yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dalah kafir.
            Di Pakistan yang merupakan tempat lahir Ahmadiyah, pertentangan dan konflik antara umat Islam dengan Ahmadiyah berlangsung sejak Mirza masih hidup. Pada tahun 1933 saat Pakistan masih bersatu dengan India, para ulama dan masyarakat muslim turun ke jalan-jalan di Lahore menuntut agar Ahmadiyah dinyatakan sebagai non muslim. Pergolakan sosial waktu itu memaksa penguasa Hindu untuk meminta pendapat para intelektual, antara lain Sir Muhammad Iqbal. Menjawab pertanyaan Pandit Jawaharlal Nehru, Perdana Mentri India waktu itu , Iqbal menegaskan bahwa wahyu kenabian sudah final dan siapapun yang mengaku dirinya sebagai nabi penerima wahyu setelah Muhammad saw adalah pengkhianat terhadap Islam. Iqbal menangkap banyak kemiripan antara Ahmadiyah dengan Babiyah di Persia (Iran), yang pendirinya  mengklaim mendapat wahyu. Menurut Iqbal kedua tokoh aliran sesat ini merupakan alat politik “belah bambu” kolonial Inggris di India, dan imperialis Rusia yang menjajah Asia Tengah dan sebagain Persia. Akidah mereka adalah kepasrahan kepada penguasa penjajah (political servility). Jika pemerintah Rusia mengizinkan Babiyah membuka markas mereka di Ishqabad, Turkmenistan, pemerintah Inggris merestui Ahmadiyah mendirikan pusat kegiatan mereka di Woking, tenggara England.  ( Islam and Ahmadism, Islamabad, 1990:8).
            Pada 1953, konflik kembali terjadi. Syed Abul A’la Maududi bersama masyarakat Pakistan kembali mendesak pemerintah Pakistan untuk menetapkan Ahmadiyah bukan Islam. Pengadilan militer Pakistan waktu itu malah memenjarakan Maududi. Dua puluh tahun kemudian, pemerintah Pakistan tidak melihat lagi cara yang terbaik dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah, kecuali mengakomodasi tuntutan umat Islam dengan menyatakan Ahmadiyah sebagai non-Islam. Keputusan itu dituangkan dalam amandemen Konstitusi Pakistan tahun 1973 dan diumumkan oleh Majelis Nasional Pakistan tahun 1974.
            Konfrensi Organisasi-Organisasi Islam Se-Dunia yang diadakan di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 14-18 Rabiul Awwal 1394 H/ 1973M  telah menetapkan bahwa Ahmadiyah itu kafir dan di luar  Islam.
            Prof.Dr.Wahbah Az-Zuhaili, ulama anggota Majma’ Fiqh Al-Islami, dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (8:5082) mengutip keputusan Fatwa Majma’Fiqh Al-Islami tentang Al-Qadiyaniyah, disebutkan bahwa Majlis Majma Fiqh Al Islami dari Munadzamah Al Mu’tamar Al Islami dalam Muktamar ke 2 di Jeddah, 10-16 Rabi’u Tsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985, setelah mengkaji secara mendalam telah menyatakan bahwa Ahmadiyah baik Qadianiyah maupun Lahoriyah adalah murtad, di luar Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Munas ke-2 tgl 26 Mei s/d 1 Juni 1980 juga menetapkan hal yang sama bahwa Ahmadiyah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa itu kemudian dipertegas kembali pada Munas MUI  Juli 2005.  Terakhir pada tanggal 16 April 2008 Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai kelompok sesat dan merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mentri Dalam Negeri sesuai dengan UU No.1/PNPS/1965 agar Ahmadiyah menghentikan segala aktifitasnya. Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Atho Mudzhar, yang juga ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau telah bertemu 277 warga Ahmadiyah, ternyata ajaran Ahmadiyah tetap menyimpang. Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap diyakini sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Mereka juga meyakini bahwa kitab Tadzkirah adalah kumpulan wahyu yang diterima MGA.
            Ahmadiyah di Indonesia sepertinya begitu percaya diri, mengingat banyak pihak yang dengan gigih membela kesesatan mereka (sampai kini- red).  Majalah Mingguan Tempo edisi Mei 2008 meminta agar para ulama segara meminta maaf kepada penganut Ahmadiyah. Adnan Buyung Nasution salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden dengan gaya meledak-ledak dan provokatif sepertinya siap mati demi membela ajaran nabi palsu made England ini. Ade Armando dalam tulisannya di Majalah Madina dalam judul : Preman Berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah, juga tampil sebagai tameng bagi Agama Ahmadiyah. Yang dia maksud dengan “preman berjubah” (sebuah istilah yang dimunculkan pertama kali oleh Prof.Dr.Syafi’i Ma’arif dalam kolom Resonansi Republika ) tentu saja umat Islam yang menolak Ahmadiyah. Padahal yang menetapkan Ahmadiyah kafir, di luar Islam, adalah Majma’ Fiqh Al-Islami, Organisasi Ulama Islam Internasional. Tak ketinggalan juga Gus Dur masuk dalam jajaran ini, di sela-sela acara tasyakur PKB kubunya di hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, Ahad 4/5, menyatakan siap melindungi Ahmadiyah dan siap menjadi saksi ahli mendampingi Ahmadiyah dalam proses hukum. Selain itu ada juga mereka yang menamakan dirinya Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) yang di dalamnya ada : LBH Jakarta, JIL, Yayasan Anand Asram, Pastor, dsb. yang mendukung eksistensi Ahmadiyah dan mengecam fatwa sesat MUI.
            Para pendukung ajaran sesat ini selalu berlindung di balik HAM. Menurut mereka penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh Konstitusi. Melarang Ahmadiyah berarti melanggar Hak Asasi Manusia. Di sini nampak sekali  mereka telah melakukan penyalah gunaan kebebasan (abuse  of  freedom) dan HAM. Pembelaan mereka bukan atas kebebasan beragama, tapi kebebasan menodai dan merusak agama. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukan hak dan kebebasan mendirikan rumah, akan tetapi lokasinya di dalam rumah orang lain, dan konsekwensinya merusak rumah yang sudah lebih dulu ada ! Dengan meyakini MGA sebagai nabi pasca Nabi Muhammad saw dan meyakini Tadzkirah sebagai wahyu, MGA dan Ahmadiyah telah melakukan penodaan dan penghinaan terhadap Islam. Menurut Saharudin Daming, anggota Komna HAM, Soal kebebasan beragama, seseorang bebas memilih, namun tidak bebas menyimpang apalagi merusak suatu agama. Menurut Saharudin orang atau kelompok yang melarang MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah  malah ia telah melanggar HAM. Langkah MUI dengan mengeluarkan fatwa justru untuk menegakkan HAM. Konstitusi menjamin kebebasan beragama, bukan kebebasan merusak agama.
            Mereka juga berdalih bahwa kaum muslimin harus mengedepankan kasih sayang dari pada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. Dr. Syamsuddin Arif dalam tulisannnya Jalan Keluar Bagi Ahmadiyah di situs swaramuslim menyarankan agar  pemikiran seperti itu lebih tepat diberikan kepada Pemerintah Amerika dan Zionis Israel agar memakai kasih sayang dan menghentikan kekersan dan kekejian terhadap kaum muslimin di Irak dan Palestina. Syamsuddin menegaskan Abu Bakar as-Shiddiq ra adalah orang yang paling penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati), sabda Rasulullah saw. Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada  Allah dan Rasulullah, beliau tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas mereka. Perkara Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama. Islam memberikan kebebasan kepada siapapun untuk memeluk-bukan merusak- agama apapun, sesuai dengan QS. Al-Baqarah :256 dan Al-Kafirun :6. Tak heran jika Rasulullah saw sebagai kepala negara bersikap tegas terhadap para nabi palsu semacam Musailamah dan Thulaihah, bertobat atau diperangi ( lihat: Imam al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Cetakan Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, jilid 13 : 109 ). Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Andaikata statusnya muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum Islam yang berlaku. Namun jika statusnya sudah non muslim, maka terpulang kepada negara, apakah akan mengakui dan melindungi keberadaannya sebagai agama baru- selain Hindu, Budha, Islam, Katholik dan Protestan- ataukah sebaliknya. Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra (era muslim 9/5-08) mengusulkan untuk mengakhiri polemik, baiknya pemerintah segera bikin keputusan Ahmadiyah sebagai minoritas non-Islam, dan dilarang menggunakan simbol-simbol Islam.
Fa aina Tadzhabun Ahmadiyah ?