17 Januari 2019

Fungsi Masjid Pada Masa Rasulullah Saw.



Gambar terkait
Oleh: Tiar Anwar Bachtiar

Hijrah ke Madinah merupakan tonggak dimulainya era baru dakwah Rasulullah Saw. Banyak kemudahan dan pertolongan Allah Swt. diberikan kepada Nabi Saw. dan para sahabatnya setelah sebelumnya sangat tertindas selama 13 tahun menyebarkan ajaran Islam di Mekah. Di antara pertolongan yang diberikan Allah Swt., di Madinah sudah ada banyak sekali orang yang siap mengikuti dan bahkan membela dakwah beliau. Mereka adalah orang-orang asli Madinah yang berasal dari suku Aus dan Khazraj. Mereka menjamin keamanan dakwah Nabi Saw. apabila datang ke Madinah. Oleh sebab itu, ketika di Mekah beliau tidak bsa menafaatkan Masjidil-Haram, maka di Madinah beliau memulai aktivitasnya dengan membangun masjid. 
Masjid yang pertama kali didirikan saat beliau hijrah ke Madinah bukanlah masjid Nabawi, melainkan Masjid Quba. Sebagian besar mufassir berpendapat mengenai masjid yang dimaksud di dalam Al-Quran surat At-Taubah 108 adalah masjid Quba; masjid yang disampingnya dibangun masjid dhirar oleh orang-orang munafik suruhan Abu Amir gembong munafik mantan rahib Nashrani setelah penaklukkan kota Thaif selepas Perang Ahzab tahuk ke-5 H. Masjid ini disebutkan pada ayat ini sebagai masjid yang didirikan di atas ketakwaan pada Allah Swt. karena pemilik lahannya Kultsum bin Al-Hadam bin Amr Al-Qais adalah orang yang mau menampung Rasulullah Saw. saat hendak memasuki kota Madinah. Ia sekaligun memberikan tanahnya untuk di bangun masjid di atasnya.
Quba adalah satu desa kecil yang berjarah sekitar 5 km dari pusat kota Madinah. Sambil menunggu kedatangan Ali bin Abi Thalib saat perjalanan hijrahnya, Rasulullah Saw. singgah dulu di Quba selama sekitar 4 hari. Beliau ditampung di rumah Kultsum bin Al-Hadam. Di sanalah kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan untuk dibangun mesjid sebagai tempat shalat beliau dan yang lainnya. Sebagai penghormatan kepada masjid ini, Rasulullah Saw. menetapkan shalat sunah khusus 2 rakaat kepada siapa saja yang mengunjungi masjid ini. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi disebutkan pahalanya sama dengan ibadah umroh. Oleh sebab itu, Masjid Quba merupakan masjid yang paling diagunmgkan setelah Masjidilharam, Masjid Nabawi, dan Masjidil-Aqsha.
Setelah beberapa hari di Quba Rasulullah Saw. dan sahabat-sahabat lain yang sudah berkumpul di sana segera melanjutkan perjalanan menuju Madinah yang sudah di pelupuk mata. Saat masuk ke Madinah—sebagaimana dalam riwayat Imam Bukhari—beliau mengendarai unta sementara orang-orang yang menyambutnya berjalan di belakangnya. Sesampainya di suatu tanah milik dua orang anak yatim yang diasuh oleh As’ad bin Zuroroh. Kebetulan sebelum kedatangan Rasulullah Saw. As’ad sudah menjadikan tanah itu sebagai mushalla untuk ia dan teman-temannya melaksanakan shalat berjamaah. Rasulullah Saw. kemudian memerintahkan untuk membangun masjid di atas tanah itu. Kemudian  beliau memanggil kedua anak yatim pemilik tanah itu untuk menanyakan harga tanah tersebut. Kedua anak itu menjawab, “tanah itu kami hibahkan saja wahai Rasulullah.” Akan tetapi Rasulullah Saw. tidak bersedia menerimanya sehingga beliau membayarnya dengan harga 10 dinar.
Di atas tanah itu terdapat beberapa pohon gharqad, kurma, dan beberapa kuburan orang musyrik. Rasulullah Saw. kemudian memerintahkan untuk membongkar dan memindahkan kuburannya serta menebang pohon-pohonya. Setelah tanah rata, dibangunlah masjid dengan panjang sekitar 100 hasta dan lebar 100 hasta juga. Masjid ini dibangun dengan menggunakan batu bata yang biasa digunakan membangun rumah di Madinah saat itu. Dalam pembangunan ini beliau ikut serta mengangkat batu batanya. Kiblat waktu itu masih menghadap Baitul Maqdis. Tiangnye terbuat dari batang pohon kurma dan atapnya dari pelepah kurma. Ketika Rasulullah Saw. ditanya tentang atapnya, beliau menjawab, “Sebuah tenda sederhana seperti tenda Musa, terbuat dari kayu-kayu kecil dan anyaman pelepah. Masalahnya kita dituntut untuk segera menyelesaikannya.” Sementara itu, lantainya hanya berupa timbunan pasir dan kerikil. (Al-Bûthi, Sirah Nabawiyyah (edisi Ind.), hal. 185-186).
Sejak awal dibangun hingga Rasulullah Saw. wafat, masjid ini dijadikan sebagai pusat aktivitas umat Islam. Bahkan Rasulullah Saw. sendiri akhirnya membangun rumahnya dan istri-istrinya mengelilingi masjid ini hingga seluruh aktivitas beliau selalu melibatkan masjid yang dibangunnya ini. Dalam berbagai riwayat yang tsiqah masjid Rasulullah Saw. ini digunakan untuk aktvitas-aktivitas berikut. Pertama, sebagai tempat beribadah terutama shalat berjamaah. Ini merupakan aktivitas paling utama yang dilakukan Rasulullah Saw. di mesjid. Dalam ayat Al-Quran maupun hadis-hadis Nabi terdapat banyak perintah untuk memakmurkan masjid. Makna memakmurkan yang paling utama dan paling penting adalah menjadkan masjid ini sebagai tempat beribadah terutama shalat berjamaah 5 waktu; dan ibadah-ibadah mahdhah lainnya yang layak dilaksanakan di masjid.
Kedua, sebagai tempat bermusyawarah. Banyak riwayat yang mengisahkan Rasulullah Saw. memusyawarahkan banyak hal bersama dengan para sahabatnya di masjid. Misalnya, Rasulullah Saw. merencanakand an merancang berbagai pertempuran seperti Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Ahzab di mesjid. Belia meminta pandangan dari para sahabatnya mengenai hal-hal yang harus dilakukannya dalam perang. Tradisi ini kemudian dilanjutkan oleh Khulafaur-Rasyidin yang empat yang memusyawarahkan hal-hal strategis bersama dengan tokoh-tokoph senior sahabat di Masjid Nabawi ini.
Ketiga, sebagai tempat belajar dan menuntut ilmu. Di antara kebiasaan Rasulullah Saw. adalah menyampaikan wahyu dan pengajaran lainnya selepas shalat di masjid kepada sahabat-sahabatnya. Para sahabat juga sering menyampaikan pertanyaan-pertanyaan menyangkut berbagai hal di mesjid. Pada masa itu, masjid merupakan pusat umat Islam menuntut ilmu berkenaan dengan agama kepada Rasulullah Saw. Bahkan beliau secara khusus membangun bangunan di samping masjid untuk menampung anak-anak muda yag belajar kepada beliau secara langsung. Anak-anak muda ini dikena dengan julukan ashâbush-shuffah. Di antara santri di madrasah ini adalah Abu Hurairah.
Keempat, sebagai tempat singgah dan berteduh. Pada masa Nabi Saw. banyak yang sengaja datang ke Mekah untuk berbagai keperluan, terutama banyak yang ingin bertemu dengan Nabi Saw. Rasulullah Saw. menempatkan mereka di masjid, menyediakan makanan, minuman, dan pakaian seperlunya. Mereka dijamu sebagai tamu-tamu Allah Swt. Para sahabat berebut untuk menjamu orang-oarang jauh yang ditampung di masjid Nabi Saw. Dalam hal ini masjid berfungsi sebagai tempat perlindungan bagi orang-orang yang tidak punya rumah, tidak punya keluarga, juga tidak punya harta untuk sekedar tinggal beberapa saat di negeri orang. Bila ada utusan-utusan dari raja atau kabilah tertentu pun oleh Nabi Saw. seringkali diterima di masjid.
Kelima, sebagai “baitul-mâl”. Pada masa Rasulullah saw. masjid juga difungsikan untuk menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal, serta kemudian membagikannya kepada musthiqnya. Sebagaimana diketahui bahwa zakat pada masa Rasulullah Saw. merupakan salah satu instrumen fiskal yang digunakan untuk menjalankan prorgam-program negara di Madinah. Karena zakat dipungut dari kaum Muslim sebagai ibadah, maka proses pengelolaannya semenjak penerimaan hingga alokasi penggunaan dilakukan di mesjid.  Selain zakat, shodaqoh dan wakaf pun diterima di mesjid juga. Dalam hal ini masjid berfungsi menjadi semacam lembaga sosial.
Keenam, sebagai tempat latihan militer. Halaman masjid Nabi Saw. sering dijadikan sebagai tempat latihan berbagai keterampilan menggunakan senjata pada masa itu seperti memanah, bermain pedang dan tombak. Kadang-kadang pada hari-hari tertentu diadakan pertunjukan kemahiran menggunakan berbagai senjata disaksikan oleh banyak orang. Selain itu, bila ada pengumuman akan dilakukannya perang dan mengajak kaum Muslim untuk turut serta dalam peperangan tersebut, Rasulullah Saw. melakukannya di mesjid.
Ketujuh, sebagai tempat mengobati luka-luka pasukan perang yang terluka. Saat kembali dari pertempuran ke Madinah, biasanya tentara-tentara yang terluka segera diobati di mesjid. Bila luka-lukanya serius hingga harus dirawat berhari-hari, maka akan dibuatkan kemah-kemah di depan masjid. Kadang-kadang bila ada tawanan perang pun oleh Nabi Saw. ditempatkan di mesjid juga.
Kedelapan, sebagai tempat mengadili perkara dan menyelesaikan perselisihan. Rasulullah Saw. memilih mesjid untuk dijadikan tempat untuk mengadili berbagai kasus pelanggaran yang terjadi di Madinah. Kalau ada yang berselisih pun sering didamaikan di mesjid. Dalam hal ini masjid dapat berfungsi sebagai pengadilan.

Pada masa Rasulullah Saw. hal-hal di atas bisa dilakukan secara efektif di masjid karena dimungkinkan belum terlalu kompleks berbagai urusan yang dihadapi Nabi Saw. Pada masa-masa selanjutnya ketika Islam semakin berkembang dan urusan umat Islam semakin kompleks tentu saja masjid tidak bisa difungsikan sepenuhnya seperti pada masa Nabi Saw. Perlu dibuatkan tempat-tempat yang lebih memadai untuk berbagai aktivitas yang berbeda. Akan tetapi, hal-hal yang masih bisa dilakukan di masjid tetap dilakukan di sana.
Apa yang pernah dilakukan Rasulullah Saw. di mesjid menunjukkan beberapa hal kepada kita. Pertama, aktivitas ibadah shalat lima waktu merupakan aktivitas utama yang harus dilakukan di mesjid. Kedua, aktivitas ibadah mahdhah ini tidak boleh dilepaskan dari masalah-masalah yang terjadi di sekelilingnya. Oleh sebab itu, masalah keilmuan (pengajaran), sosial, politik, militer, hingga masalah peradilan dan masalah lain yang mengandung kemaslahatan bagi masyarakat secara umum bukan untuk keuntungan individu secara asal boleh dilakukan di mesjid. Karena berdagang sifat maslahatnya hanya untuk kepentingan individual yang sifatnya duniawi, maka Rasulullah Saw. melarangnya untuk dilakukan di mesjid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar