17 Januari 2019

Cara Non-Politis Memandang Penegakan Syariat Islam



Oleh: Tiar Anwar Bachtiar

Dahulu saat dilakukan Sidang Tahunan MPR( ST-MPR) tahun 2002, partai-partai Islam berharap bahwa Piagam Jakarta yang berisi jaminan atas ditegakkannya hak-hak syariat umat Islam oleh nagara diberlakukan kembali. Namun akhirnya Sidang menyepakati untuk tidak mengamandemen pasal 29 ayat 1. Itu artinya keinginan sebagian partai Islam agar pelaksanaan syari`at Islam mendapat legitimasi hukum yang kuat belum berhasil. Hingga kini juga ada kesan bahwa sama sekali syriat Islam belum tegak di bumi Indonesia ini. Namun apakah hanya gara-gara syariat tidak masuk dalam perundang-undnagan negara,  syari`at Islam sungguh-sungguh tidak terlaksana di bumi Indonesia? Apakah pula segalanya telah berakhir dengan tidak diakomodasinya syari`at Islam dalam konstitusi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu bergantung dari sudut mana kita memahami syari`at dan penerapannya. Bila kita memahami pemberlakuan syari`at adalah kodifikasi seperangkat aturan fiqh menjadi aturan perundang-undangan, tentu kita akan menganggap penerapan syari`at di Indonesia menuai kegagalan setelah ST MPR kemarin. Kegagalan ini seolah-olah semakin memperkuat dugaan bahwa di Indonesia tidak ada syari`at Islam.
Untuk memperjelas perspektif ini, sepertinya kita perlu melihat ke belakang mengapa sampai muncul keharusan taqnin asy-syari`ah. Pengundang-undangan syari`at (taqnin asy-syari`ah) sesungguhnya tidak pernah ada pada masa awal pemerintahan Islam, baik pada masa Khulafaur-Rasyidin, Muawiyah, ataupun Abbasiyah. Selain karena sistem pemerintahan berdasarkan hukum (law state) belum populer, saat itu syari`at telah bulit in ke dalam sistem kekhalifahan. Salah satu indikasinya dilihat dari putusan-putusan hukum, baik yang menyangkut masalah kenegaraan (public) ataupun masalah pribadi (privat), selalu didasarkan pada fatwa-fatwa fiqh. Tidak pernah terdengar ada perdebatan apakah putusan hakim (qadhi) didasarkan pada undang-undang negara atau tidak.
Ketika sistem pemerintahan modern pada abad ke-19 menguat, pengaruhnya sampai ke Kekhalifahan Turki Utsmani. Tahun 1850-an khalifah membentuk satu lajnah untuk menyusun hukum-hukum kenegaraan yang diambil dari kitab “mu`amalat” dalam fiqh Madzhab Hanafi. Lajnah ini berhasil menyusun undang-undang sebanyak 1851 pasal pada tahun 1286 H (1860 M). Penyusunannya mirip dengan undang-undang negara modern. Berdasarkan undang-undang ini pemerintahan dijalankan. Inilah kali pertama syari`ah dibuat menjadi undang-undang (taqnin asy-syari`ah). Belakangan di Universitas al-Azhar Mesir dibentuk lembaga Majma` al-Buhuts al-Islamiyah. Dalam lembaga ini berkumpul para ahli fiqh dari berbagai madzhab untuk merumuskan undang-undang yang diadopsi dari ijtihad-ijtihad ahli-ahli fiqh untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan negara (lihat: Yusuf Qardlawi, al-Madkhal li ad-Dirasah asy-Syari`ah Islamiyah)
Indonesia sejak awal menganut sistem kenegaraan modern. Negara harus diselenggarakan berdasarkan hukum positif (konstitusi dan undang-undang). Oleh sebab itu, sejak awal ada keinginan dari aktivis-aktivis Islam yang turut membidani lahirnya Indonesia untuk menjamin secara hukum (positif) terlaksananya syari`at Islam. Usaha ini berhasil dengan disepakatinya Piagam Jakarta 22 Juni 1945, sekalipun kemudian “Tujuh Kata” dalam piagam itu dihapus oleh sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Adalah wajar, bila kemudian pada sidang konstituante tahun 1950-an dan ST-ST MPR 2000, 2001, dan 2002 lalu umat Islam kembali berusaha memasukan kembali “Tujuh Kata” dalam Piagam Jakarta yang dihapuskan. Gagal memasukkan kembali syari`at ke dalam konstitusi berarti gagal menjamin pemberlakuan syari`at secara hukum (positif).
Akan tetapi seolah ada yang dilupakan. Syari`at sesungguhnya bukan hukum-hukum positif. Dibuat undang-undang atau tidak syari`at tetap ada. Keberadaannya selalu terjamin selama al-Quran dan al-Hadits tetap terjaga. Oleh karena itu, penegakan syari`at tidak selamanya bergantung pada hukum positif, sekalipun mungkin untuk beberapa hal hukum positif diperlukan.
Contohnya pelaksanaan zakat. Apakah sebelum ada undang-undang zakat, syari`at zakat tidak ada dan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan oleh umat Islam? Dan apakah setelah disahkannya undang-undang zakat, ada jaminan umat mau membayar zakat? Saya kira jawaban untuk kedua-duanya adalah tidak. Sudah sejak lama, barangkali sejak Islam datang ke negeri ini zakat telah dikenal oleh umat Islam di Indonesia. Sejak saat itu pula, pasti sudah banyak umat Islam yang membayar zakat dan mendistribusikannya sesuai dengan syari`at. Ini bukti bahwa syari`at zakat sudah begitu mengakar sekalipun belum ada undang-undang zakat. Setelah ada undang-undang pun, kerelaan umat membayar zakat bukan semata karena zakat telah diundangkan. Kesadaran individu lebih berperan, sekalipun secara fiqh negara boleh memaksa mengambil zakat sekalipun tanpa ada kesadaran individu. Dalam konteks ini, undang-undang hanya memberikan afirmasi atas praktek yang telah berjalan begitu lama.
Dalam perspektif ini, kita melihat bahwa syari`at ternyata bukan sekedar dimensi hukum (positif). Syari`at sangat dekat dengan kehidupan keseharian umat yang aspeknya begitu kompleks. Hukum (positif) hanya sebagian kecil dari kompleksitas kehidupan umat. Oleh sebab itu, menegakkan syari`at dalam konteks ini berarti bagaimana mengupayakan agar masyarakat dapat dengan sadar mau melaksanakan syari`at yang telah digariskan Allah.
Dalam hal ini lebih banyak dibutuhkan perjuangan langsung ke tengah-tengah masyarakat, bukan hanya perjuangan politik. Bila perjuangan politik hanya akan menghasilkan seperangkat aturan dan kebijakan, maka perjuangan sosio-kultural ke tengah-tengah masyarakat secara langsung diharapkan dapat membangkitkan kesadaran umat terhadap syari`at Islam.
Dalam bahasa yang lebih populer, perjuangan ke arah ini dinamai dakwah. Dakwah akan sangat efektif bila tidak hanya sekedar ajakan lisan (da`wah bil-lisan), tapi juga diperlihatkan bukti nyata dalam perbuatan (da`wah bil hal). Masing-masing pada akhirnya saling melengkapi menuju muara yang sama: penyadaran masyarakat.
Contoh yang paling mengesankan dapat kita lihat pada perkembangan syari`at Islam di bidang keuangan. Perpaduan antara ajakan lisan (da`wah bil-lisan) yang dilakukan para da`i di berbagai kesempatan, dengan usaha para ilmuwan dan praktisi keuangan Islam memantapkan dasar-dasar keilmuan dan mendirikan lembaga keuangan Islam sebagai bentuk da`wah bil-hal telah memperlihatkan hasil yang luar biasa. Sistem keuangan Islam kini telah menjadi bagian yang exelent dalam kehidupan umat Islam di Indonesia, bahkan di dunia. Tingkat penerimaan dan kesadaran masyarakat terhadap sistem moneter Islam sudah semakin tinggi, sekalipun belenggu kapitalisme global masih menjadi faktor penghambat yang signifikan. Mengundang-undangkannya dalam lembaran negara menjadi hukum positif tinggal menunggu waktu saja.
Dilihat dari sisi ini sesungguhnya syari`at Islam di Indonesia masih penuh harapan. Asalkan konsistensi dalam dakwah tetap dipegang. Kyai-kyai, ustadz-ustadz, aktivis-aktivis gerakan dakwah, yang beberapa waktu lalu sempat banyak yang loncat ke dunia politik sampai umat ditinggalkan harus sudah mulai menyadari bahwa wilayah mereka ada pada dakwah. Umat lebih penting daripada politik yang elitis dan seringkali meninggalkan umat. Kita harus mulai kembali mengambil langkah yang benar, yaitu dakwah untuk penyadaran masyarakat, agar syari`at betul-betul tegak di bumi Indonesia. Wallahu a`lamu bish-shawwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar