17 Januari 2019

Pengelolaan Zakat dalam Sejarah



Dr. Latief Awaludin

Allah swt menurunkan perintah zakat pada periode Madinah. Pada periode ini perhatian umat banyak mengarah pada soal-soal sosial kemasyarakatan termasuk kewajiban zakat dikarenakan adanya kekuasaan ditangan umat Islam sehingga kewajiban zakat bisa efektif.
Pembayaran zakat ini merupakan kewajiban agama dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Kewajiban itu berlaku bagi setiap Muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sehat, dan telah memiliki harta itu setahun penuh dan memenuhi nisab. Zakat dikenakan atas harta kekayaan berupa emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, barang tambang, harta karun, dan hasil panen.
Dalam sejarah ketatanegaraan Islam, pengelolaan zakat diserahkan kepada “waliyul amr” yang dalam konteks ini adalah pemerintah, karena para fukaha berbendapat خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً pada surat At-taubah;103 kewenangan untuk melakukan pengambilan itu berada pada kekuatan pemerintah.
Pada awal pemerintahan Islam, zakat merupakan sumber pertama dan terpenting dari penerimaan negara. Negara bertanggungjawab dalam penghimpunan dan menggunakannya secara layak, dan penghasilan dari zakat tidak boleh dicampur dengan penerimaan publik lainnya. Zakat merupakan kebijakan fiskal Islam yang berbeda dengan kebijakan fiskal konvensional.
Dalam fiskal konvensional pemerintah dapat mempengaruhi kegiatan perekonomian melalui insentif dalam tarif pajak maupun besarnya ‘tax base’ dari suatu kegiatan perekonomian, sedangkan dalam sistem zakat, segala ketentuan tentang besarnya tarif zakat sudah ditentukan berdasarkan petunjuk dari Rasulullah. Oleh karena itu, kebijakan zakat sangat berbeda dengan kebijakan perpajakan.
Konsep fiqh zakat menyebutkan bahwa sistem zakat berusaha untuk mempertemukan pihak surplus Muslim dengan pihak defisit Muslim.Tujuan dari sistem ini agar terjadi proyeksi pemerataan pendapatan antara surplus dan defisit Muslim atau bahkan menjadikan kelompok yang defisit (mustahiq) menjadi surplus (muzakki).
            Pengelolaan zakat oleh pemerintah berlangsung cukup lama hingga kekhilafahan Islam. Pada masa khulafa rasyidin zakat sebagai pajak  kaum  muslimin bahkan pada masa Abu Bakr penegakan zakat dikenal sangat ketat. Hal ini tersirat dalam ungkapan Abu Bakar di kalangan umat saat itu, “Demi Allah aku akan memerangi orang-orang yang membedakan kewajiban shalat dengan zakat.Sesungguhnya zakat adalah hak yang harus diambil dari harta kalian. Demi Allah, jika menolak untuk menunaikan zakat yang pernah dilakukan pada zaman Rasul, pasti akan aku perangi… (Hr. Bukhari Muslim). Pada masa Abu Bakar, sistem zakat dibuat sedemikian rupa agar tidak ada dana sisa yang tersimpan, yakni dengan cara mengumpulkan dan mendistribusikannya secara serentak; mendistribusikannya langsung setelah pengumpulan dana zakat dilakukan.
Selanjutnya selama 10 tahun masa kekhalifahan Umar bin Khattab, kaum muslim merasakan kemakmuran dan kesejahteraan. Pada masa ini tidak ditemukan satu pun orang miskin yang harus menerima zakat. Penugasan Muadz bin Jabal ke negeri Yaman sebagai amil zakat dapat menjadi ilustrasi kemakmuran dan kesejahteraan umat Muslim pada masa itu. Karena tidak menemukan orang yang berhak untuk menerima zakat, Muadz bin Jabal mengirimkan dana zakat yang dipungutnya dari Yaman kepada Umar di Madinah. Akan tetapi, Umar mengembalikannya. Satu tahun pertama, Muadz mengirimkan sepertiga hasil zakat itu, Umar kembali menolaknya dan berkata: “Saya tidak mengutusmu sebagai kolektor upeti, tetapi saya mengutusmu untuk memungut zakat dari orang-orang kaya di sana dan membagikannya kepada kaum miskin dari kalangan mereka juga.” Muadz menjawab; “Kalau saya menjumpai orang miskin di sana, tentu saya tidak akan mengirimkan apapun kepadamu.”
Dalam kisah lainnya, saat dalam perjalanan ke Damaskus, Umar bin Khattab berpapasan dengan seorang Nasrani yang menderita penyakit kaki gajah. Melihat keadaan yang menyedihkan itu, Umar kemudian memerintahkan pegawainya untuk membantu orang tersebut. Maka, diberikanlah kepada sang Nasrani itu dana yang diambil dari hasil pengumpulansedekah, dan juga makanan yang diambil dari perbekalan pegawainya.Kisah tersebut merupakan sedikit gambaran tentang kesadaran umat muslim pada masa itu dalam berzakat, infak dan sedekah. Lebih jauh kita dapat melihat bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan secara profesional dapat membangun dengan baik sistem perekonomian yang dirasakan tidak hanya kaum muslimin, tetapi juga oleh kaum non Muslim
            Pada masa daulah umayyah khusunya pada masa Umar bin Abdul Azis (99-102 H/818-820)pernah mengirim Yahya bin Said sebagai amil zakat ke daerah Afrika. Setelah mengumpulkan zakat, Yahya bin Said bermaksud untuk memberikannya kepada orang-orang miskin, tetapi di sana dia tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Azis telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya masih Yahya bin Said, memutukan untuk membeli budak dengan dana zakat yang terumpul itu lalu memerdekakannya.
Dalam waktu tiga puluh bulan tidak ditemukan lagi masyarakat miskin di daerah Hamid bin Abdurrahman bertugas, karena semua muzakki mengeluarkan zakat dan pendistribusiannya tidak sebatas pada kegiatan konsumtif, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan produktif. Umar bin Abdul Aziz mengutamakan pendistribuan zakat untuk berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berdaya beli rendah. Sehingga, taraf perekonomian mereka dapat terangkat.Salah satu penandanya adalah penandanya adalah meningkatnya daya beli mereka, dan roda perekonomian masyarakat secar keseluruhan.
Seiring dengan perkembangan politik umat Islam apalagi pada masa modern dunia Islam megalami perubahan sistem ketatanegaraan berdampak pada  pengelolaan zakat sehingga terjadi modifikasi sesuai dengan kondisi umat Islam  yang berbeda-beda dimasing-masing Negara.
Dalam pengamatan penulis, setidaknya ada  dua model pengelolaan zakat yang dipraktekkan di dunia Islam dewasa ini. Model pertama, adalah pengelolaan yang dipayungi oleh  Undang Undang (qanun), model ini ada dua bentuk, yaitu dikelola murni oleh pemerintah dan bentuk yang lain dikelola oleh lembaga yang mendapat legalitas dari pemerintah. Model kedua, adalah pengelolaan yang alami tanpa ada payung perundang undangan, model ini banyak dikelola oleh lembaga-lembaga dawah maupun ormas-ormas Islam.
Contoh model pertama dimana zakat berdasarkan qanun dan dikelola sepenuhnya oleh pemerintah adalah Arab Saudi, Sudan, Pakistan dan Yordania yang umumnya dalah negara Islam. Misalkan Pelaksanaan zakat di Arab Saudi didasarkan pada perundang-undangan yang dimulai pada tahun 1951 M. Sebelum pengundangan ini, zakat tidak diatur oleh perundang-undangan. Setelah Raja mengeluarkan Keputusan Raja (Royal Court) No. 17/2/28/8634 tertanggal 29 Juni 1370 H bertepatan dengan tanggal 7 April 1951 yang isinya ‘Zakat Syar’i’ yang sesuai dengan ketentuan syari’ah Islamiyah diwajibkan kepada individu perusahaan yang memiliki kewarganegaraan Saudi disetorkan semuanya berada dalam satu kendali yaitu Departemen Keuangan, mulai dari aspek kebijakan sampai teknis, sehingga peraturan-peraturan zakat yang ada banyak terfokus pada penghimpunan, sedangkan untuk penyaluran, kewenangannya ada pada Departemen Sosial dan Pekerjaan di bawah Dirjen Jaminan Sosial (dhaman ijtima’i). Di Sudan, zakat dikelola langsung oleh pemerintah dengan otoritas Menteri Urusan Zakat; Sementara di Yordania pengeloaan zakat dikelola oleh kementerian wakaf; dan di Pakistan oleh Hakim Agung. Sementara contoh pengelolaan berdasarkan Undang-undang namun dikelola oleh swasta adalah malaysia penghimpunan zakat yang dilakukan murni oleh swasta sangat didukung oleh pemerintah setempat.Pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan penanggungjawab.
Adapun contoh model kedua pengelolaan yang alami tanpa ada payung perundang-undangan, pelaksanaannya diserahkan kepada masyarakat adalah Singapura. Pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di Singapura tak satupun dikeloala perorangan. Semua dikelola secara korporat. Jumlah Muslim di Singapura sekitar 500 ribu jiwa, atau sekitar 15% dari total penduduk. Pembayar zakat rutin berjumlah 170 ribu orang. Di luar zakat, dihimpun juga sedekah untuk pendidikan madrasah dan pembangunan masjid. Di samping melalui rekening bank, pembayaran dapat dilakukan di 28 masjid di seluruh Singapura.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar