17 Januari 2019

Kerjasama Perspektif Islam Konteks Ke-Indonesiaan


Oleh: H. Deni Solehudin

Agama Islam adalah agama rahmat. Sebagaimana al-Qur'an menyatakan bahwa Nabi saw. diutus sebagai rahmatan lil ’alamin.
Untuk mengejawantahkan cita-cita besar yaitu rahmatan lil ’alamin diperlukan kerjasama antara umat manusia tidak terbatas antar intern umat Islam tetapi dengan non muslim pun perlu dijalin demi cita-cita di atas.
Sejarah telah mencatat bagaimana interaksi sosial dan muamalah dengan orang-orang non muslim yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabatnya. Rasulullah saw. sendiri pernah menerima hadiah dari raja/kepala suku kafir. Bahkan Rasul pun pernah memberi hadiah kepada mereka.
Dalam urusan muamalah, Rasulullah saw. selalu berbuat ihsan. Sejarah membuktikan bagaimana sikap ihsan yang dilakukan oleh Rasullah saw. terhadap musuh-musuh utamanya ketika beliau berhasil menaklukkan Makkah.
Rasulullah saw. pun pernah bertransaksi dengan seorang yahudi. Sebagaimana riwayat berikut ini :
”Dari Aisyah r.a. (ia berkata): “Sesungguhnya Nabi saw. telah membeli makanan dari seorang Yahudi buat dibayar disatu waktu, dengan menggadaikan (memberikan jaminan) baju besi kepadanya.”[1]

Untuk keperluan makanan keluarganya, suatu hari Rasulullah saw. meminjam tiga puluh sha’ gandum kepada seorang Yahudi dari suku Aus yang bernama Abu Syahmi. Dalam satu riwayat si Yahudi tersebut menagih utang gandum tersebut kepada Rasul dan Rasulullah saw. memberikan baju besinya sebagai jaminan bagi utangnya.[2] Dalam riwayat lain baju besi Nabi tersebut masih tergadai sampai beliau meninggal dan akhirnya Abu Bakar menebusnya dan diberikan kepada Ali bin Abi Thalib.[3]
Berdasarkan riwayat ini, barangkali kita bertanya-tanya mengapa Rasulullah saw. tidak meminjam bahkan meminta kepada para sahabatnya? Atas pertanyaan ini Imam Nawawi memberikan beberapa alternatif jawaban yaitu:
  1. Rasulullah saw. berbuat demikian sebagai bayan (penjelasan) atas bolehnya bermuamalah dengan Yahudi.
  2. Tidak ada makanan yang baik yang dibutuhkan oleh keluarganya kecuali ada pada si yahudi itu.
  3. Para sahabat tidak akan berani mengambil jaminan dan menghargakannya. Oleh sebab itu, Rasul bertransaksi dengan Yahudi supaya tidak menyulitkan para sahabatnya.
Dengan jawaban di atas, menurut penulis, apapun yang dilakukan oleh Rasul pada dasarnya mengandung ta’lim dan tasyri. Ada poin-poin pelajaran dan pensyariatan yang ingin disampaikan oleh Rasulullah saw. yaitu tolong menolong tidak hanya dapat dilakukan dengan sesama muslim tetapi dengan non muslim pun bisa dilakukan.
Imam Bukhori menempatkan hadis di atas di dalam pokok bahasan jual beli,  jaminan (rungguh/borgh), salam (pesanan), dan utang piutang, begitu juga imam-imam ahli hadis ternama mayoritas mereka menempatkan teks hadis di atas pada pokok bahasan muamalah. Menurut Abdul Kadir Hasan, dalam urusan mu’amalah agama Islam tidak memberi batasan-batasan tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik, seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Dalam muamalah berlaku hadis ”Antum a’lamu biumuri dunyakum”.[4]
Menurut Imam Nawawi[5] dalam hadis di atas terdapat hukum diperbolehkannya muamalah dengan ahli dzimmah dan hukum tetapnya kepemilikan mereka terhadap harta benda mereka.
Imam as Syaukany[6] berpendapat bahwa hadis di atas merupakan dalil/ petunjuk atas: Pertama, disyariatkannya jaminan dalam utang piutang baik di waktu perjalanan ataupun di tempat sendiri. Kedua, dengan jelas hadis ini membolehkan kita kerjasama dengan non muslim sepanjang barang yang dipakai muamalah itu tidak haram.
Dalam sekup yang lebih besar setelah hijrah ke Madinah, Nabi Muhammad mengatur hubungan dengan berbagai lapisan masyarakat Madinah, dan merekamnya dalam suatu dokumentasi yang dicatat dalam sumber-sumber sejarah. Tujuan dokumentasi ini adalah untuk menjelaskan komitmen masing-masing kelompok di Madinah dengan memberikan batasan hak-hak dan kewajiban. Dalam sumber-sumber lama, dokumen ini disebut al-kitab dan ash shahifah. Penelitian modern menyebutkan ad-Dustur ’konstitusi’ atau al Watsiqah ’dokumen’.[7]
Dalam kitab Majmu’atul watsaiqis Siyasah hlm 41-47 dokumen itu memuat 47 klausul. Klausul 24 hingga 57 membicarakan perjanjian damai dengan Yahudi. Klausul 25-35 membicarakan hubungan antara orang-orang Yahudi dari Aus dan Khazraj. Klausul ini menjelaskan asal usul suku Arab mereka, dan membenarkan aliansi mereka dengan kalangan muslim : ”Yahudi Bani Aus adalah satu komunitas dengan orang-orang yang beriman.” Klausul 45, perjanjian melebar untuk meliputi sekutu-sekutu muslim dan Yahudi yang lain.[8]
Apabila diteliti dokumen itu di bangun atas dasar kerjasama untuk menegakkan keadilan, kesalehan, perdamaian, dan pertahanan bersama.

Konteks Ke-Indonesiaan
Tujuan pokok semua negara pada dasarnya bermuara pada terwujudnya negara aman, tentram, subur makmur, lohjinawi, toto tentrem, adem ayem. Yang dalam bahasa al-Qur’an adalah baldatun Thayyibatun wa rabbun ghabur.
Tujuan di atas seharusnya merupakan agenda bersama bagi semua kalangan agama, suku, etnis, maupun kelompok. Yang menjadi landasan terwujudnya cita-cita besar itu diperlukan suatu pedoman etika. Pedoman etika perlu digunakan menurut dan sesuai dengan konteks macam kegiatan dan organisasi.
Secara garis besarnya, etika dapat dilihat sebagai pedoman yang berisikan aturan-aturan baku yang mengatur tindakan-tindakan pelaku dalam sebuah profesi, yang dalam pedoman tersebut terserap prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mendukung dan menjamin dilakukannya kegiatan profesi si pelaku sebagaimana seharusnya, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Sehingga, peranannya dalam sesuatu struktur kegiatan adalah fungsional dalam memproses masukan menjadi keluaran yang bermutu.
Dalam konteks ke-Indonesiaan, bahwa bagi bangsa Indonesia, adanya keragaman budaya merupakan kenyataan sosial yang sudah niscaya. Meski demikian, hal itu tidak secara otomatis diiringi dengan penerimaan yang positif pula. Bahkan, banyak fakta yang justru menunjukkan fenomena yang sebaliknya: keragaman budaya telah memberi sumbangan terbesar bagi munculnya ketegangan dan konflik. Sehingga, tak pelak modal sosial (social capital) itu justru menjadi kontraproduktif bagi penciptaan tatanan kehidupan berbangsa yang damai, harmoni dan toleran. Untuk itu, diperlukan upaya untuk menumbuhkembangkan kesadaran multikulturalisme agar potensi positif yang terkandung dalam keragaman tersebut dapat teraktualisasi secara benar dan tepat.
Dalam hubungannya dengan dasar-dasar kerjasama dalam Islam, sebagaimana telah disebut pada bahasan sebelumnya, dengan maksud agar Islam menjadi rahmatan lil alamin, tidak hanya dirasakan mereka yang menganut Islam –dalam wilayah Republik Indonesia – perlu objektivikasi nilai Islam. Menurut Kuntowijoyo, yang dimaksud dengan objektivasi nilai Islam adalah elaborasi nilai-nilai internal Islam ke dalam kategori objektif.[9] Kata objektivikasi berpasangan dengan ’eksternalisasi’. Yang dimaksud dengan eksternalisasi adalah kegiatan-kegiatan konkritisasi dari nilai-nilai yang dihayati oleh seorang muslim secara internal.[10]
            Eksternalisasi nilai-nilai keadilan yang berdimensi multikultural, misalnya, merupakan suatu agenda besar yang perlu senantiasa di dijalankan oleh semua komponen bangsa. Isu keadilan tidak hanya untuk kaum minoritas tetapi bagi mayoritas pun perlu ditegakkan. Bahkan bagi penganut faham multikultural seharusnya isu mayoritas-minoritas sudah tidak dipermasalahkan lagi karena sudah merujuk ke Pedoman etika menurut dan sesuai dengan konteks macam kegiatan dan organisasi.
            Namun kita pun jangan melupakan syarat utama menjadi negara adil makmur penuh dengan keberkahan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Al-Qur’an Surat Al-A’araf ayat 96 :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالأرْضِ وَلَكِنْ كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُمْ بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ (٩٦)
96. Jikalau Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, Maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.

            Tugas kita, terutama para pemimpin bangsa ini bagaimana bekerjasama untuk keberkahan NKRI ini supaya penduduknya beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.


[1] Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shahihnya dalam tiga pokok pembahasan yaitu Kitab Jual Beli bab pembelian Nabi dengan ditangguhkan, hadis no. 2068, 2200, Bab jaminan dalam piutang, no. 2251, 2252; Kitab Piutang dan Penyelesaiannya, bab orang yang membeli dengan jalan utang, no. 2386; Kitab Jaminan (borgh) bab yang menjaminkan baju besinya, no. 2509, bab jaminan kepada Yahudi dan selainnya, no. 2513. (Penomoran hadis-hadis di atas berdasarkan Kitab Fathul Bary, adapun penomoran dalam CD al Mausu’ah adalah sebagai berikut: no. 1926, 1954, 2049, 2092, 2093, 2211, 2326, 2330). Imam muslim dalam shahihnya kitab masaaqot bab jaminan dan bolehnya dilakukan di tempat sendiri sebagaimana layaknya di perjalanan, hadis no. 3007, 3008, 3009. Imam Nasa’i dalam Sunannya Kitab Jual Belihadis no. 4530, 4571.
[2] Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz 3 hlm. 187.
[3]Ibnu Hajar Al Asqalany, Fathul Bary, (Beirut : Darul Fikr, 1999), Juz 5, hlm. 177

[4] A. Hassan, Soal Jawab (Bandung: CV. Dipenogoro, 1994), jilid 3 hlm.1202.
[5] Imam Nawawy, Syarah Muslim, (Cd Mausu’ah, ver 2, 2007), Juz 11 hlm 39-40
[6] Imam As Syaukany, Nailul Author (Beirut: Darul Fikr, 1990), jilid 3, hlm. 352
[7] Akram Dhiyauddin Umari, Madinah Society at the time of the prophet : Its Characteristics and organization; terj. Mun’im A. Sirry, cet. 2 (Jakarta: Gema Insani Press, 1999), hlm. 108.
[8] Ibid., hlm. 126.
[9] dalam Taufiq Nugroho, Pasang Surut Hubungan Islam dan Negara Pancasila (Yogyakarta: PADMA, 2003), hlm. 125
[10] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar