Oleh: Robi Permana
عن جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
“Jabir
bin ‘Abdullah bahwa Nabi Saw bersabda: “Aku diberikan lima perkara yang tidak
diberikan kepada orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan
mereka sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat
sujud dan suci. Maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu
shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak
pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa’at, dan para
Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh
manusia.”
Takhrij
Hadits
Hadits
ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari no. 335,
438 dari Jalur Jabir ra, Imam Shahih Muslim no. 3 dari jalur Jabir, Musnad
Ahmad no. 2256, 14264 dari jalur Ibn Abbas ra, no. 7266 dari jalur Abu Hurairah
ra, no. 21314, 21435 dari jalur Abi Dzar, Sunan Kubra al-Baihaqi, no. 1017,
4264, 4266, 12709, 17715 dari jalur Jabir ra, Mushannaf ibn Abi Syaibah no.
31642 dari jalur Jabir ra, Musnad al-Humaidi 975 dari jalur Abu Hurairah ra,
sunan al-Nasai no. 432 dari jalur Jabir ra, Syu’abul Iman no. 1403 dari jalur
Jabir ra.
Biografi
singkat perawi:
Jabir
bin ‘Abdillah bin ‘Amru bin Haram beliau termasuk dari
kalangan sahabat Rasulullah saw yang memiliki kuniyah Abu ‘Abdullah.
Semasa hidupnya beliau tinggal di Madinah dan wafat pada tahun 78 H. Hadits
yang diterimanya sekitar 5374 Hadits.
Abu
Hurairah, nama beliau adalah 'Abdurrahman bin Shakhr ad
Dausi. Pada masa jahiliyyah, beliau bernama Abdu Syams, dan ada pula yang
berpendapat lain. Kunyah-nya Abu Hurairah (inilah yang masyhur) atau Abu Hir.
beliau sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Abu Muhammad Ibnu Hazm
mengatakan bahwa, dalam Musnad Baqiy bin Makhlad terdapat lebih dari 5300
Hadits, wafat pada tahun 57 H.
Ibn Abbas, beliau
adalah Abdullah bin Abbas salah satu Sahabat Nabi Saw dan merupakan anak dari
Abbas bin Abdul-Muththalib, paman dari Rasulullah Saw (619 - Thaif, 687/68H).
Ibnu Abbas merupakan salah satu sahabat yang berpengetahuan luas, dan banyak
hadits sahih yang diriwayatkan melalui Ibnu Abbas. Hadits yang diterima oleh
beliau sekitar 1.660 hadits.
Abu Dzar, beliau
dari suku Ghifar. Tidak diketahui pasti kapan Abu Dzar lahir. Sejarah hanya
mencatat, ia lahir dan tinggal dekat jalur kafilah Mekkah, Syria. Ia salah
seorang sahabat yang terdahulu dalam memeluk Islam.
Gharib
al-Hadits:
اعطيتُ خمسا : Saya
diberi 5 perkara ( yang istimewa ). Angka disini bukan pembatasan, karena
beliau diberi lebih dari lima keistimewaan.
بالرعب : Dengan ketakutan
مسيرة شهر : Jarak
perjalanan satu bulan, maksudnya antara diriku dan musuhku berjarak perjalanan
satu bulan, yakni musuh-musuhku takut kepadaku, sementara jarak antara diriku
dengan mereka adalah satu bulan perjalanan maka mereka kalah.
فأيما رجل : Maka
siapapun
فليصل : Hendaknya dia sholat di masjid jika dia menemukannya, jika
tidak maka ditempat manapun selain tempat yang dilarang untuk digunakan sholat,
jika dia mendapatkan air maka berwudhu, dan jika tidak maka
bertayammum.
الشَّفَاعَةَ : Secara bahasa berasal dari kata asy-syafa’ (genap)
yang merupakan lawan kata dari Al-witru (tunggal), yaitu
menjadikan sesuatu yang tunggal menjadi genap, seperti membagi satu menjadi
dua, tiga menjadi empat, dan seterusnya. Secara istilah, syafaat berarti
menjadi penengah bagi orang lain dengan memberikan manfaat kepadanya atau
menolak madharat, yakni pemberi syafaat itu memberikan manfaat kepada orang itu
atau menolak madharatnya.
Syarhul
hadits:
Lima
keistimewaan ini bukanlah batasan, sebab nyatanya Rasulullah Saw diberikan
keistimewaan lebih dari lima keitimewaan. Keistimewaan lainnya yang Allah
berikan kepada Nabi Muhammad Saw yaitu adanya jaminan masuk surge bagi seluruh
umat Muslim, sebagaimana Rasulullah Saw bersabda,
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَنْ يَأْبَى؟ قَالَ: مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
“Seluruh umatku akan masuk jannah, kecuali yang enggan.” Maka
dikatakan: “Wahai Rasulullah, siapa yang enggan?” Beliau menjawab: “Barangsiapa
yang menaatiku maka dia pasti masuk jannah, sedangkan barangsiapa yang
mendurhakaiku maka sungguh dia telah enggan (masuk jannah).” (Hadits
Riwayat Al-Bukhari)
Keistimewaan
Nabi Muhammad Saw dibandingkan para Nabi yang lainnya diantaranya dengan adanya
budi pekerti mulia yang Ia miliki serta beberapa hal yang Allah Swt berikan
secara khusus hanya kepada Nabi Muhammad saw tidak untuk selainnya.
Ada
beberapa ketetapan yang bisa diambil dari hadits ini antara lain,
1.
Allah
Swt memenangkan dan meneguhkan Nabi Muhammad Saw atas musuh-musuhnya, dengan
rasa takut yang Allah timpakan kepada meraka, melemahkan kekuatan mereka,
memecah-belah barisan dan mengurangi jumlah pasukan musuh. Meskipun Rasulullah
saw berada dalam perjalanan yang jarak tempuhnya satu bulan dari keberadaan
musuh, namun dengan adanya keteguhan dari Allah SWT dan pertolongan bagi
Nabi-Nya maka Allah menimpakan kekalahan bagi mereka yag memusuhi agama Allah
SWT. Tidak diragukan lagi bahwa kesemuanya itu tidak akan bisa diraih kecuali
hanya dengan adanya pertolongan dari Allah SWT semata.
2.
Allah
Swt memberikan keluasan lebih atas Nabi Muhammad saw, dan umatnya yang mulia
dengan menjdikan bumi ini sebagai masjid. Dimanapun mereka ingat dengan sholat
maka sholatlah, ditempat manapun selain tempat yang dilarang untuk digunakan
sholat tanpa mencari tempat khusus untuk melaksanakan sholat. Sebagaimana umat-umat
terdahulu, mereka tidak melaksanakan ibadah melainkan di tempat-tempat khusus seperti
di gereja, atau tempat dimana mereka berjualan, maka seperti inilah keadaan umat-umat
terdahulu dalam hal beribadah. Sehingga Allah SWT mengangkat keterbatasan dan
kesempitan dari umat ini menjadi sesuatu yang lebih mulia dan lebih baik.
Begitu pula keadaan umat-umat terdahulu, mereka tidaklah bersuci melainkan hanya
dengan air, adapun umat Muhammad Saw Allah telah menjadikan baginya
tanah untuk bersuci manakala tidak didapatkan
air.
3.
Harta
rampasan perang atau ghanimah yang diperoleh dari orang kafir dan orang-orang
yang diperangi itu hukumnya halal bagi Nabi Muhammad Saw dan umatnya, yang sebelumnya
adalah haram hukumnya bagi Para Nabi terdahulu beserta umatnya, bahkan barang
siapa yang mengumpulkan dan menerima harta rampasan perang pada saat itu Allah
akan menurunkan api dari langit sebagai adzab untuk membakarnya.
4.
Allah
Swt menganugerahkan kepada Nabi Muhammad saw kedudukan yang mulia, diberi
syafa’at ‘udzma yang tidak diberikan kepada nabi-nabi sebelumnnya.
5.
Setiap
Nabi diantara Nabi-nabi yang terdahulu mereka berdakwah khusus hanya kepada
kaumnya. Dan Allah telah menjadikan Nabi Muhammad karena ia diutus kepada
seluruh manusia, serta risalahnya yang sempurna karena akan menjadi undang-undang
yang kekal untuk seluruh manusia.
6.
Nabi
Muhammad Saw mampu memberikan syafa’ah sehingga kaum Muslimin yang berlaku
ma’shiat ketika di dunia (selain pelaku Musyrik) masih diberi kesempatan untuk
masuk surgha.
Faidah
dari hadits ini adalah,
1.
Keutamaan
Nabi Muhammad Saw atas Nabi-nabi yang lain, dan keistimewaan umatnya atas
umat-umat terdahulu.
2.
Rasulullah
Saw dimenangkan dari musuh-musuhnya oleh Allah SWT salah satunya dengan
ditancapkan rasa takut di hati musuh, dan dihalalkan baginya harta
rampasan perang (ghonimah), beliau diutus kepada seluruh manusia,
diberikan syafa’at oleh Allah, dijadikan bumi ini sebagai masjid dan alat
untuk bersuci bagi Nabi Muhammad dan umatnya, semua ini adalah kekhususan yang
hanya dimiliki oleh Rasulullah saw.
3.
Sahnya
shalat itu tidak terletak hanya pada sebidang tanah saja, karena ditempat manapun
boleh untuk melaksanakan sholat kecuali tempat-tempat yang dilarang.
4.
Ashl
dari tanah adalah suci, baik untuk sholat ataupun tayammum.
Referensi
:
Kitab ‘Umdatul ahkam, Syeikh ‘Abdul
Ghonie Al-Maqdisi.
Kitab Taisierul ‘Alam Syarh ‘Umdatul
Ahkam, Taqiyuddin Abul Fath Muhammad bin ‘Ali bin Wahhab.
Kitab Syarh Bulughul Maram, Syeikh
‘Abdul Qadir Syaibah Al-Hamd, edisi Indonesia jilid 1, Cetakan II, Darul Haq.
Tahun 2011, Jakarta.
Ihkamul Ahkam Syarh ‘Umdatul Ahkam.
Al-Imam Ibnu Hazm
Syamilah Kubra Versi Terbaru 3.64_Pustaka
Thalibul ‘Ilmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar