27 Januari 2018

QUO VADIS AHMADIYAH



Oleh : KH. Shiddiq Amien

Tulisan Ust Shiddiq Amien (Rahimahullohu) ini sengaja kami muat kembali, untuk mengingatkan ikhwatu iman bagaimana sepak terjang dan gigihnya orang-orang Ahmadiyah dan para pembelanya sampai sekarang berjuang untuk diakui sebagai bagian dari ajaran Islam dan tidak menjadi keyakinan yang menodai ajaran Islam itu sendiri.
            Mantan Presiden petama RI- Ir.Soekarno- dalam bukunya, Di Bawah Bendera Revolusi, jilid 1, Gunung Agung Jakarta, 1963, hal. 345 menulis : “ Saya tidak percaya bahwa Mirza Ghulam Ahmad seorang nabi, dan belum percaya pula bahwa ia seorang mujaddid (pembaharu) “. Jauh sebelum Bung Karno  Ustadz A.Hassan pada tahun l930-an telah menunjukkan kesesatan Ahmadiyah melalui perdebatan fenomenal dengan tokoh Ahmadiyah, Abubakar Ayub. Muhamadiyyah juga telah menyatakan bahwa yang mempercayai Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dalah kafir.
            Di Pakistan yang merupakan tempat lahir Ahmadiyah, pertentangan dan konflik antara umat Islam dengan Ahmadiyah berlangsung sejak Mirza masih hidup. Pada tahun 1933 saat Pakistan masih bersatu dengan India, para ulama dan masyarakat muslim turun ke jalan-jalan di Lahore menuntut agar Ahmadiyah dinyatakan sebagai non muslim. Pergolakan sosial waktu itu memaksa penguasa Hindu untuk meminta pendapat para intelektual, antara lain Sir Muhammad Iqbal. Menjawab pertanyaan Pandit Jawaharlal Nehru, Perdana Mentri India waktu itu , Iqbal menegaskan bahwa wahyu kenabian sudah final dan siapapun yang mengaku dirinya sebagai nabi penerima wahyu setelah Muhammad saw adalah pengkhianat terhadap Islam. Iqbal menangkap banyak kemiripan antara Ahmadiyah dengan Babiyah di Persia (Iran), yang pendirinya  mengklaim mendapat wahyu. Menurut Iqbal kedua tokoh aliran sesat ini merupakan alat politik “belah bambu” kolonial Inggris di India, dan imperialis Rusia yang menjajah Asia Tengah dan sebagain Persia. Akidah mereka adalah kepasrahan kepada penguasa penjajah (political servility). Jika pemerintah Rusia mengizinkan Babiyah membuka markas mereka di Ishqabad, Turkmenistan, pemerintah Inggris merestui Ahmadiyah mendirikan pusat kegiatan mereka di Woking, tenggara England.  ( Islam and Ahmadism, Islamabad, 1990:8).
            Pada 1953, konflik kembali terjadi. Syed Abul A’la Maududi bersama masyarakat Pakistan kembali mendesak pemerintah Pakistan untuk menetapkan Ahmadiyah bukan Islam. Pengadilan militer Pakistan waktu itu malah memenjarakan Maududi. Dua puluh tahun kemudian, pemerintah Pakistan tidak melihat lagi cara yang terbaik dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah, kecuali mengakomodasi tuntutan umat Islam dengan menyatakan Ahmadiyah sebagai non-Islam. Keputusan itu dituangkan dalam amandemen Konstitusi Pakistan tahun 1973 dan diumumkan oleh Majelis Nasional Pakistan tahun 1974.
            Konfrensi Organisasi-Organisasi Islam Se-Dunia yang diadakan di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 14-18 Rabiul Awwal 1394 H/ 1973M  telah menetapkan bahwa Ahmadiyah itu kafir dan di luar  Islam.
            Prof.Dr.Wahbah Az-Zuhaili, ulama anggota Majma’ Fiqh Al-Islami, dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu (8:5082) mengutip keputusan Fatwa Majma’Fiqh Al-Islami tentang Al-Qadiyaniyah, disebutkan bahwa Majlis Majma Fiqh Al Islami dari Munadzamah Al Mu’tamar Al Islami dalam Muktamar ke 2 di Jeddah, 10-16 Rabi’u Tsani 1406 H/ 22-28 Desember 1985, setelah mengkaji secara mendalam telah menyatakan bahwa Ahmadiyah baik Qadianiyah maupun Lahoriyah adalah murtad, di luar Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Munas ke-2 tgl 26 Mei s/d 1 Juni 1980 juga menetapkan hal yang sama bahwa Ahmadiyah di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Fatwa itu kemudian dipertegas kembali pada Munas MUI  Juli 2005.  Terakhir pada tanggal 16 April 2008 Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) menyatakan bahwa Jemaat Ahmadiyah Indonesia sebagai kelompok sesat dan merekomendasikan perlunya diberi peringatan keras lewat suatu keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mentri Dalam Negeri sesuai dengan UU No.1/PNPS/1965 agar Ahmadiyah menghentikan segala aktifitasnya. Menurut Kepala Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama, Atho Mudzhar, yang juga ketua Tim Pemantau, selama tiga bulan Bakorpakem memantau 55 komunitas Ahmadiyah di 33 kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau telah bertemu 277 warga Ahmadiyah, ternyata ajaran Ahmadiyah tetap menyimpang. Di seluruh cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap diyakini sebagai nabi setelah Nabi Muhammad saw. Mereka juga meyakini bahwa kitab Tadzkirah adalah kumpulan wahyu yang diterima MGA.
            Ahmadiyah di Indonesia sepertinya begitu percaya diri, mengingat banyak pihak yang dengan gigih membela kesesatan mereka (sampai kini- red).  Majalah Mingguan Tempo edisi Mei 2008 meminta agar para ulama segara meminta maaf kepada penganut Ahmadiyah. Adnan Buyung Nasution salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden dengan gaya meledak-ledak dan provokatif sepertinya siap mati demi membela ajaran nabi palsu made England ini. Ade Armando dalam tulisannya di Majalah Madina dalam judul : Preman Berjubah, Pemerintah dan Ahmadiyah, juga tampil sebagai tameng bagi Agama Ahmadiyah. Yang dia maksud dengan “preman berjubah” (sebuah istilah yang dimunculkan pertama kali oleh Prof.Dr.Syafi’i Ma’arif dalam kolom Resonansi Republika ) tentu saja umat Islam yang menolak Ahmadiyah. Padahal yang menetapkan Ahmadiyah kafir, di luar Islam, adalah Majma’ Fiqh Al-Islami, Organisasi Ulama Islam Internasional. Tak ketinggalan juga Gus Dur masuk dalam jajaran ini, di sela-sela acara tasyakur PKB kubunya di hotel Sheraton Bandara Soekarno Hatta, Ahad 4/5, menyatakan siap melindungi Ahmadiyah dan siap menjadi saksi ahli mendampingi Ahmadiyah dalam proses hukum. Selain itu ada juga mereka yang menamakan dirinya Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKBB) yang di dalamnya ada : LBH Jakarta, JIL, Yayasan Anand Asram, Pastor, dsb. yang mendukung eksistensi Ahmadiyah dan mengecam fatwa sesat MUI.
            Para pendukung ajaran sesat ini selalu berlindung di balik HAM. Menurut mereka penganut Ahmadiyah dijamin kebebasannya oleh Konstitusi. Melarang Ahmadiyah berarti melanggar Hak Asasi Manusia. Di sini nampak sekali  mereka telah melakukan penyalah gunaan kebebasan (abuse  of  freedom) dan HAM. Pembelaan mereka bukan atas kebebasan beragama, tapi kebebasan menodai dan merusak agama. Apa yang diperbuat MGA dengan Ahmadiyahnya ibarat membangun rumah baru di dalam rumah orang lain. Yang dipersoalkan bukan hak dan kebebasan mendirikan rumah, akan tetapi lokasinya di dalam rumah orang lain, dan konsekwensinya merusak rumah yang sudah lebih dulu ada ! Dengan meyakini MGA sebagai nabi pasca Nabi Muhammad saw dan meyakini Tadzkirah sebagai wahyu, MGA dan Ahmadiyah telah melakukan penodaan dan penghinaan terhadap Islam. Menurut Saharudin Daming, anggota Komna HAM, Soal kebebasan beragama, seseorang bebas memilih, namun tidak bebas menyimpang apalagi merusak suatu agama. Menurut Saharudin orang atau kelompok yang melarang MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi Ahmadiyah  malah ia telah melanggar HAM. Langkah MUI dengan mengeluarkan fatwa justru untuk menegakkan HAM. Konstitusi menjamin kebebasan beragama, bukan kebebasan merusak agama.
            Mereka juga berdalih bahwa kaum muslimin harus mengedepankan kasih sayang dari pada kekerasan dalam menyikapi Ahmadiyah. Dr. Syamsuddin Arif dalam tulisannnya Jalan Keluar Bagi Ahmadiyah di situs swaramuslim menyarankan agar  pemikiran seperti itu lebih tepat diberikan kepada Pemerintah Amerika dan Zionis Israel agar memakai kasih sayang dan menghentikan kekersan dan kekejian terhadap kaum muslimin di Irak dan Palestina. Syamsuddin menegaskan Abu Bakar as-Shiddiq ra adalah orang yang paling penyayang di kalangan umatku (arhamu ummati), sabda Rasulullah saw. Namun manakala muncul sekelompok orang yang durhaka kepada  Allah dan Rasulullah, beliau tidak segan-segan mengambil tindakan tegas atas mereka. Perkara Ahmadiyah bukan persoalan kebebasan beragama. Islam memberikan kebebasan kepada siapapun untuk memeluk-bukan merusak- agama apapun, sesuai dengan QS. Al-Baqarah :256 dan Al-Kafirun :6. Tak heran jika Rasulullah saw sebagai kepala negara bersikap tegas terhadap para nabi palsu semacam Musailamah dan Thulaihah, bertobat atau diperangi ( lihat: Imam al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Cetakan Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah, jilid 13 : 109 ). Mirza Ghulam Ahmad dan pengikutnya telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya. Andaikata statusnya muslim, maka sudah semestinya tunduk pada ketetapan hukum Islam yang berlaku. Namun jika statusnya sudah non muslim, maka terpulang kepada negara, apakah akan mengakui dan melindungi keberadaannya sebagai agama baru- selain Hindu, Budha, Islam, Katholik dan Protestan- ataukah sebaliknya. Pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra (era muslim 9/5-08) mengusulkan untuk mengakhiri polemik, baiknya pemerintah segera bikin keputusan Ahmadiyah sebagai minoritas non-Islam, dan dilarang menggunakan simbol-simbol Islam.
Fa aina Tadzhabun Ahmadiyah ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar