06 Januari 2018

AHMADIYAH BERULAH LAGI

Oleh: H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Pro dan Kontra masalah Ahmadiyah, kini mencuat kembali. Padahal, sekte keagamaan ini telah dihukum murtad dan keluar dari Islam oleh Organisasi Konfrensi Islam (OKI) tahun 1985. Sebelumnya Fatwa Internasional Liga Muslim Dunia tahun 1974 dan dikembangkan oleh Majma' Fiqih al-Islami tahun 1975 yang menyebutkan Ahmadiyah adalah agama di luar Islam. Bahkan di negara asalnya (India dan Pakistan), Ahmadiyah ditempatkan dalam kelompok minoritas non-Muslim, lalu fatwa tersebut diikuti negara-negara muslim lainnya, tak terkecuali di Indonesia yang diikuti ormas-ormas Islam dan lembaga-lembaga lainnya, terutama Majlis Ulama Indonesia yang telah menegaskan kembali fatwanya tentang sesatnya faham Ahmadiyah pada Munas VII tahun 2005.
Namun di tengah negeri ini tengah disibukkan dengan berbagai isu yang berganti-ganti setiap hari, tiba-tiba tanpa banyak diketahui media, Ahmadiyah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mencabut UU PNPS No. 1 tahun 1965 yang telah menjadi dasar dilarangnya Ahmadiyah menyebarluaskan ajarannya beberapa waktu yang lalu. MK kembali menerima pengujian atas UU yang sudah pernah digugat sekitar 2010 yang lalu, namun gagal dikabulkan untuk dihapuskan oleh MK yang saat itu dipimpin oleh Mahfud MD. Bila tahun 2010 yang menggugat adalah kalangan “pembela” Ahmadiyah, sekarang ini yang langsung mengajukan gugatan adalah Ahmadiyah sendiri.
Ada yang menarik ketika Ahmadiyah menghadirkan dua saksi ahli pada persidangan Selasa, 10 Oktober 2017, yaitu Prof. Qoshim Mathar dari UIN Alaudin Makassar dan Zuahairi Misrawi dari Muslim Moderat Society. Keduanya memang dikenal sebagai pemikir liberal yang sangat mendukung kebebasan beragama dan pluralisme. Qosim Mathar dalam kesaksiannya menyampaikan pendapat: “Peta besar ummat Islam itu ada tiga; sunni, syi'ah dan ahmadiyah; rukun Islamnya sama, namun rukun keimanan yang berbeda. Orang yang masih mempertentangkan sunni, syi'i dan ahmadi, mereka adalah ketinggalan. Sedangkan Zuhairi menyatakan, “Tidak ada hak bagi seseorang ataupun lembaga (termasuk MUI) untuk menyesat-nyesatkan golongan lain. Perbedaan kaum Ahmadi dengan muslim lainnya hanyalah masalah penafsiran semata. Kaum Ahmadiyah mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi akhir zaman pembawa ajaran, namun tidak menutup ada nabi-nabi lain setelahnya dan Mirza Ghulam Ahmad merupakan “nabi bayangan” (nabi zhilly) bukan “pembawa syari'at”, sama halnya dengan pengertian “wali” dalam istilah Sunni.”
Pandangan-pandangan seperti ini sebetulnya sama sekali tidak bisa mengubah hakikat “Ahmadiyah” menurut keyakinan mereka. Apapun istilahnya, apakah itu Nabi Zhilly atau apapun, Ahmadiyah sudah dengan sangat jelas mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai “nabi” yang konsepnya sama sekali berbeda dengan istilah “wali” dalam tradisi Sunni. Inilah justru yang menjadi titik tolak argumen penolakan para ulama seluruh dunia untuk memasukkan Ahmadiyah ke dalam kelompok Islam. Di tempat asalanya saja, di India dan Pakistan, Ahmadiyah sudah dinyatakan sebagai non-Muslim karena keyakinannya di atas. Entah dengan alasan apa Qoshim Mathar dan Zuhairi Misrawi mamaksa-kan pandangan untuk memasukkan Ahmadiyah sebagai salah satu mazhab dalam Islam. Padahal, sampai sekarang Ahmadiyah tidak pernah berubah keyakinannya. Penulis akan menunjuk-kan bagaimana kalangan Ahmadiyah sendiri mendefinisikan posisi Mirza Ghulam Ahmad dalam hubungannya dengan Nabi Muhammad Saw. yang di dalam Al-Quran disebut khâtamun-nabiyyîn (penutup para Nabi).
Menurut Mirza Bashiruddin Mahmud Ahmad (Khalifah al-Masih II orang Ahmadiyah: 1914-1965) dalam bukunya Apakah Ahmadiyah itu? (buku terjemahan dengan penerbit Jema'at Ahmadiyah Indonesia tahun 1987 hal. 14-15) menyebutkan sebagai berikut:
“Apakah orang Ahmadi menyebut dirinya orang Islam dan beriman kepada kalimat syahadat, maka atas dasar apakah ia harus ingkar kepada khâtamun nubuwwat dan tidak percaya kepada Rasulullah saw. sebagai Khâtamun Nabiyyin?". Allah Ta'ala dengan jelas berfirman di dalam Qur`an Karim (Al-Ahzab:40): “Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang di antara kamu orang laki-laki, melainkan ia adalah Rasulullah dan Khâtamun Nabiyyin”
"Bagaimanakah orang yang mempercayai Qur`an Karim dapat mengingkari ayat ini? Tegasnya orang-orang Ahmadi sekali-kali tidak beri'tikad, bahwa Rasulullah saw. naudzubillah bukanlah khâtamun nabiyyin. Apa yang dikatakan oleh orang-orang Ahmadi hanyalah demikian, bahwa makna tentang khâtamun nabiyyin yang dewasa ini populer di kalangan kaum muslimin itu tidaklah sesuai dengan apa yang dimaksud oleh ayat tersebut; dan begitu pula makna itu tidak menjelmakan kemuliaan dan keagungan beliau seperti kemuliaan dan keagungan yang diisyaratkan oleh ayat tersebut. Jema'at Ahmadiyah mengartikan khâtamun nabiyyin sesuai dengan penggunaan umum dari bahasa Arab dan hal mana diperkuat oleh ucapan-ucapan Siti 'Aisyah ra., Sayyidina  Ali ra. dan para shahabat lainnya. Dengan artian itu (yang dikemukakan Jema'at Ahmadiyah) keagungan Rasulullah saw. dan martabat beliau bertambah semarak lagi dan terbuktilah olehnya ketinggian beliau dari seluruh ummat manusia. Jadi orang-orang Ahmadi tidak mengingkari gagasan dari khâtaman nubuwwat, melainkan menolak arti khâtaman nubuwwat yang dewasa ini, secara kesalahan telah tersebar di tengah-tengah kaum muslimin. Sebab kalau orang mengingkari khâtaman nubuwwat berarti kufur. Sedangkan dengan karunia Allah orang Ahmadi itu adalah muslim dan beranggapan bahwa satu-satunya jalan keselamatan ialah berjalan di atas rel Islam”.
Dari paparan tersebut, seolah-olah Jema'at Ahmadiyah benar-benar sama dengan kaum muslimin lainnya dalam mengimani nabi akhir zaman Muhammad Saw., namun mereka berbeda dalam penafsirannya. Argumen yang mirip dapat ditemukan juga misalnya dalam buku tokoh Ahmadiyah Muhammad Sadiq H.A. Analisa Tentang Khataman Nabiyyin yang diterjemahkan Jema'at Ahmadiyah Indonesia tahun 1997.
Bila disimpulkan pengertian Khâtamun Nabiyyin versi Ahmadiyah, Muhammad Saw. merupakan “Nabi terakhir yang diberikan syari'at. Artinya, tidak menutup kemungkinan akan muncul nabi-nabi yang lainnya setelah nabi Muhammad Saw. Adapun kalimat khâtam menurut Ahmadiyah mengandung pengertian mâ yukhtamu bihi (barang yang di cap) atau stempel, mushaddiq (yang membenarkan), bisa juga mengandung arti asyraful afzhal (semulia-mulianya) atau zînatun (perhiasan). Oleh karenanya apabila nabi Muhammad itu stempel, maka bagaimana ia menjadi stempel apabila pada ummatnya tidak ada nabi. (dinukil dari Jurnal Al-Fadhl oleh The Attace for Religious Affair, hlm. 24). Semua logika tersebut, mempunyai inti bahasan bahwasanya “masih ada nabi lagi” setelah nabi Muhammad, yaitu Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) dan pelanjutnya. Menurut Ahmadiyah Qadyan, nabi-nabi yang muncul setelah nabi Muhammad disebut sebagai nabi buruzi, yaitu “nabi yang tidak membawa syari'at.” (Lihat Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain, Gerakan Ahmadiyah di Indonesia, LKiS, 2005: hlm. 101).
Kalau melihat argumen Qoshim Mathar maupun Zuhairi Misrawi di MK beberapa waktu lalu itu, sebetulnya sama sekali tidak ada yang baru. Sejak dahulu memang begitu keyakinan orang Ahmadiyah. Para ulama pun menetapkan kesesatan dan kekeliruan Ahmadiyah dari keyakinannya seperti di atas. Sudah ratusan buku dan ribuan tulisan yang mengungkap kekeliruan cara pandang Ahmadiyah dari sudut pandang Islam yang dengan sangat jelas di antara akidahnya yang paling pokok adalah meyakini Nabi Muhmmad Saw. sebagai Nabi terakhir. Wallâhu A'lamu bi Al-Shawwab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar