06 Januari 2018

"QUO VADIS HAM?" (Membedah Jiwa UU PNPS No.1/ 1965)



Oleh:_H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Selalu hangat untuk dibincangkan, selalu seksi untuk didiskusikan. Kehadirannya laksana pahlawan di atas pahlawan, menjadi kata tuntas untuk segala persoalan. Itulah Hak Asasi Manusia (HAM) yang sejak digelindingkannya oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tertanggal 10 Desember 1948 dan dikenal dengan _Declaration Of Human Right_ atau _Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia_ yang disingkat DUHAM telah menjadi juru penolong bagi yang menginginkan untuk keluar dari kemapanan. Karenanya, perlu dicermati gagasan yang pernah disampaikan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang menganggap penting adanya konsep Hak Asasi Manusia secara _religius_. Maka Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia (KISDI) yang digagas _Allaahu yarham_ Dr. Mohammad Natsir mulai membicarakan pentingnya Hak Asasi Manusia perspektif Islam yang diselenggarakan pada tanggal 10 Desember 1996 dalam rangka mengenang detik-detik sejarah disahkannya HAM di PBB.
Kini deklarasi ini sedang mendapatkan tempatnya, di mana berbagai polah dunia ketiga bermunculan dan mendapatkan pembenaran serta pembelaan hampir di setiap lini kehidupan; baik ideologi, politik, sosial, ekonomi, hukum dan budaya. Demi keamanan politik semesta, Amerika dibolehkan menyerang Afghanistan, Iraq dan negara-negara lain yang dianggap mengganggu ketertiban dunia. Dibenarkannya Rusia menggempur Checnya, Israel merampas Palestina, Rezim Bashar Asad menghabisi warganya yang sunni atas nama pembelaan diri dan menyelamatkan kemanusiaan dari para pemberontak kontra pemerintah. Demikian pula dengan pesta "keroyokkan" tentara Syria, angkatan udara Vladimir Puttin dan milisi pendukung Revolusi Syi'ah dalam meluluh lantahkan kota-kota peradaban Islam. Semua itu menggambarkan, ada banyaknya berbagai kepentingan _superior_ kepada _inferior_ dalam geo-sosial politik dan geo-ekonomi yang tengah dimainkannya.
Dalam perkembangannya, justeru sekarang terjadinya peralihan yang sangat dahsyat, di mana issue HAM lebih diarahkan kepada berbagai permasalan pemikiran, ideologi dan kebudayaan. Kebebasan menentukan keyakinan/ ideologi seperti halnya pindah agama (murtad), nikah beda agama, memproklamirkan LGBT, menghidupkan aliran-aliran yang menyimpang dan keluar dari arus utama. Tuntutan perlindungan hukum bagi eksponen yang diduga mengembangkan dan membangkitkan paham komunisme (Marxisme, Leninisme dan stalinisme dan lain-lain), revolusi syi'ah yang semakin menemukan bentuknya, pengajuan kaum Bahaiyyah untuk menjadi agama baru dan upaya peninjauan terhadap undang-undang yang telah diputuskan pemerintah sebelumnya menjadi bukti kuat bahwa "permainan sudah dimulai".
Pemberlakuan UU No.1/PNPS/1965 pada dasarnya memiliki dampak yang siginifikan bagi kehidupan beragama di Indonesia. Ketentuan hukum tersebut secara eksplisit mengatur tindakan penyimpangan, penodaan agama, juga melarang penyebaran ajaran atheisme.
Dalam perkembangannya UU No.1/PNPS./1965 dinilai tidak sesuai dengan UUDN RI 1945 baik dari segi juridis formil maupun materiil. Permohonan pengujian Undang-Undang pun diajukan untuk memperjelas konstitusionalitas UU No.1/PNPS/1965 yang justru dinilai menghambat kehidupan beragama. Dan sekali lagi issue HAM menjadi senjata utama untuk menggugat UU tersebut.
Dalam konteks hari ini, seperti halnya Jemaat Ahmadiyah (JAI) yang begitu sedang gigih-gigihnya memanpaatkan judicial review di Mahkamah Konstitusi dalam menggugat UU No.1/PNPS./1965 yang menurut mereka multitafsir dan kerapkali dijadikan dalil oleh kelompok mainstream dalam menghukumi ajaran ideologi lain di luar kelompoknya.
Secara normatif, UU No.1/PNPS/1965 terutama pasal 1 justru memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia untuk memperoleh ajaran agama yang benar sesuai dengan ajaran pokok dari Kitab Suci masing-masing agama. Memang pada dasarnya penerapan ajaran agama diperoleh dari kegiatan penafsiran terhadap Kitab Suci tetapi untuk dapat dinilai sahih (benar atau tidaknya) hasil penafsirsan ini tetap harus merujuk pada Kitab Suci itu sendiri. Tidak dapat diungkiri dalam praktek beragama, banyak dijumpai berbagai macam hasil penafsiran terhadap Kitab Suci yang berbeda satu dengan lainnya. Akan tetapi harus dipahami dasarnya, bahwa perbedaan itu harus tetap berada dalam konteks ajaran yang benar dan tidak boleh menyimpang dari ajaran yang pokok. Bagi seseorang yang akan memahami suatu suatu teks Kitab Suci pun tidak boleh sembarangan menggunakan metode penafsiran. Seseorang ini harus benar-benar memahami dasar penafsiran yang benar sesuai dengan kontekstual Kitab Suci masing-masing agamanya. Implikasinya, setiap orang dapat melakukan pemahaman terhadap ajaran agamanya dengan tetap mendasarkan diri pada pokok-pokok ajaran yang benar seperti tercantum dalam Kitab Suci-nya.
Hak beragama merupakan hak yang dilindungi Konstitusi sehingga harus dijaga keberlakuannya seperti diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 22. Kebebasan untuk memeluk agama dan kemerdekaan beribadat menurut agama dan kepercayaan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk hak asasi manusia yang pada pelaksanaannya tidak boleh mengganggu hak asasi manusia lainnya, tidak boleh mengganggu atau bahkan merusak ajaran agama lainnya.

Apabila kembali pada Islam, adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, bukanlah barang baru. Bagaimana Islam menjaga dan menghargai jiwa manusia; larangan melenyapkan nyawa tanpa hak, menjunjung tinggi keadilan dan persamaan, perlakuan terhadap wanita, etika bermasyarakat sampai etika perang dan lain-lain telah diatur sedemikian rincinya dalam Al-Qur'an, sunnah nabi-Nya, pandangan ahli ilmu dan data-data sejarah. Karenanya sangat wajar, bila seorang A.J. Wensinck dan Montgomery Watt (dua-duanya Orientalist) tidak dapat menyembunyikan temuannya, kalau Islam itu sangat menghargai Hak Asasi Manusia. Hal ini dibuktikan dengan wujudnya "Medina Charter", yaitu Perjanjian Madinah (mitsaq madienah) yang sangat menghargai kebinekaan, heterogenitas dan nilai-nilai kemanusian yang harus dihargai dalam bentuk kesepakataan bersama (mu'aahadah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar