06 Januari 2018

MENYOAL PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PASAL ASUSILA DAN MASYARAKAT YANG PANCASILAIS



Pembentukan Suatu Peradaban tidak pernah berlangsung dalam satu malam melainkan memakan waktu yang sangat lama. Dalam kurun waktu tersebut dibutuhkan suatu pranata undang-undang dan ketentuan untuk mengatur pola hubungan, hak dan kewajiban, serta conflict resolution sesama anggota masyarakat. Aturan inilah yang antara lain akan membawa ke arah manakah masyarakat atau peradaban tersebut akan dibawa. Demikian pula dalam membentuk peradaban bangsa Indonesia terdapat berbagai peraturan yang tentunya juga untuk menertibkan dan menggiring masyarakat Indonesia menjadi masyarakat madani yang dicita-citakan. Kesemua peraturan di Indonesia berakar dari sebuah konstitusi yaitu Undang-Undang (UUD) Dasar RI Tahun 1945. UUD RI Tahun 1945 berakar dari dasar ideologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.
Berbicara mahkamah konstitusi (MK), ada hal yang perlu diluruskan berkaitan dengan pemberitaan media atas putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016. Media gencar memberitakan bahwa MK melegalisasi perilaku LGBT, padahal faktanya kewenangan MK adalah negative legislator, yang mana kewenangannya adalah menghapus membatalkan suatu frasa, menghapus dan membatalkan norma pasal, atau bahkan menghapus dan membatalkan suatu UU secara keseluruhan apabila dalam persidangan terbukti jelas bertentangan dengan norma UUD RI 1945, bukan untuk melegalisasi seuatu aturan baru.
Hal ini berawal dari permohonan uji materil pasal 284 KUHP tentang perzinahan, pasal 285 KUHP tentang perkosaan, dan pasal 292 KUHP tentang Homoseksual. Pemohon uji materi menyatakan bahwa pasal pasal tersebut harus dimaknai lebih luas diantaranya agar bisa juga menjerat pasangan zina tanpa harus ada ikatan pernikahan, juga perkosaan dan homoseksual agar kedepannya bisa juga menjerat perilaku LBGT yang saat ini marak terjadi dan menyebar di Indonesia. Kemudian setelah menjalani proses persidangan MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan pemohon.
Jika kita melihat fakta tersebut secara letterlijk, maka hal ini suatu hal yang benar dan wajar karena MK adalah lembaga negative legislator. tidak berwenang untuk membuat hukum baru, dan dalam hal ini MK berpendapat bahwa pidana/rekriminalisasi untuk LBGT harus dengan norma hukum baru, yang merujuk pada kewenangan DPR. Tidak ada yang keliru apabila semua pihak mengacu pada teks peraturan yang mengatur kewenangan MK.
Di sisi lain sebenarnya di Internal hakim MK, dari 9 hakim terdapat 4 hakim yang berpendapat lain, yaitu dengan argumentasi bahwa upaya rekriminalisasi melalui putusan pengadilan bukan hal yang tabu dan diharamkan bagi hakim. Sebab justru hakim khususnya hakim konstitusi berkewajiban untuk menjaga, meluruskan dan menyelaraskan hukum pidana dengan dinamika kehidupan masyarakat. Bahkan secara historis, hoge raad (mahkamah agung belanda zaman kolonial) pernah menyatakan bahwa memang ada kemungkinan arti suatu kata atau definisi yang dirangkumkan dalam UU akan mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu sehingga perbuatan yang dulunya tidak tercakup sekarang masuk kedalam rumusan tindak pidana tertentu, sehingga metode interpretasi harus dapat dilakukan oleh hakim guna menyelaraskan perkaitan antara masa lalu dan masa kini. (die verbindungen von gedtern zu heute herzustellen, Jan Remmelik: 2003, hlm.56)
Disamping itu pasal 5 ayat (1) Undang-undang kekuasan kehakiman juga memerintahkan agar hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Sehingga jika terdapat ketidaksesuaian antara norma UU dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat maka hakim wajib mengikuti dan berpihakpada nilai nilai hukum dan rasa keadilan. (UU No.48 tahun 2009)
Bahkan kemudian para hakim yang memberikan dissenting opinion yang menyatakan bahwa maraknya perilaku main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap pelaku hubungan seksual (baik itu zina, perkosaan, homoseksual) justru terjadi karena nilai agama dan living law masyarakat indonesia tidak mendapat tempat yang proporsional dalam sitem hukum (pidana) Indonesia, sehingga jika telah mendapat modifikasi norma hukum mengenai hal ini, diharapkan budaya hukum masyarakat Indonesia bisa menjadi lebih baik.
Dengan ini jelaslah bahwa bahwa seyogianya hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum tidak harus selalu terpaku terhadap teks peraturan undang undang tetapi harus mengedepankan keadilan. Hakim bukanlah corong undang-undang dan oleh karenanya posisi hakim sebagai penegak hukum tidak bisa digantikan oleh AI (artificial Intelegent) pada gadget atau teknologi apapun karena sebagaimana dikemukakan oleh Mukti Arto bahwa hakim adalah filusuf dan hakiimun dalam bahasa arab berarti orang yang bijak. Maka value seorang hakim ada pada kebijaksanaannya dalam konteks struktur hukum Indonesia kebijaksanaan hakim tercermin dalam putusannya. Hal ini selaras dengan spirit keberadaan hakim dan lembaga peradilan di Indonesia sehingga dalam setiap putusan harus selalu dibuka dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Berkaca pada substansi permohonan uji materil pasal pasal asusila (Pasal 284, 285, dan 292 KUHP) perbuatan asusila adalah permasalahan aktual yang menimpa bangsa Indonesia. Tentunya hal ini menuai pro dan kontra baik masyarakat pada umumnya dan bahkan di Internal masyarakat muslim di Indonesia. Pertanyaan yang mengemuka, kenapa harus ada hukuman bagi pelaku asusila; perkosaan, perzinaan dan LGBT.
Untuk mencegah dan menghindari hal tersebut diatas, maka dibutuhkan instrumen hukum. Pasal pidana asusila pada Pasal 284, 285, dan 292 KUHP seyogianya adalah untuk melindungi dan mengarahkan agar bangsa Indonesia tetap menjadi bangsa yang beradab. Kemudian perkembangan terbaru menunjukan terdapat percepatan perilaku menyimpang dengan maraknya perzinahan dan perilak LGBT baik berupa kekerasan seksual, ataupun propaganda agar LGBT dianggap sebagai sesuatu hal yang lumrah. Maka disini hukum pidana dalam pasal asusila tersebut diatas seketika menjadi usang tertinggal oleh dinamika sosial. Indonesia layak mendapakan peringatan “darurat pornografi dan pornoaksi”.
Untuk mepertahankan keberadaban bangsa Indonesia maka diperlukan Instrumen hukum yang cepat tanggap dalam hal ini para pemohon uji materil, termasuk penulis sendiri memandang upaya ini sebagai upaya yang bisa dilakukan alih-alih mengajukan aspirasi kepada DPR untuk membuat Undang-Undang baru, yang perlu kita semua ketahui mekanisme penyusunan UU di DPR memakan waktu yang relatif lama. Kendatipun MK adalah negatif legislator namun dalam fungsinya juga sebagai pengawal konstitusi dan pelindung fondasi negara maka seyogianya hakim MK dapat melakukan terobosan hukum dan rechtvinding terhadap persoalan ini demi menjaga sendi keberadaban bangsa Indonesia. Termasuk apabila melakukan penghayatan lebih terhadap kalimat wajib bagi setiap putusan pengadilan di Republik Indonesia ini: “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. maka tentu hakim tidak akan letterlijk terpaku pada teks undang-undang. Kesalahan fatal apabila undang-undang dianggap menentukan hukum karena hakim lah yang menentukan hukum.
Logika mempertahankan nilai pancasila sengaja dikedepankan karena belakangan juga diketahui marak kelompok manusia Indonesia yang senantiasa membanggakan diri dan menamakan diri seolah paling pancasilais dan dengan itu menjadi paradoks dikarenakan justru membela kaum LGBT dengan dalih pancasila dan kebhinekaan. Dengan ini semoga menjadi bahan renungan bahwa upaya pemidanaan terhadap kaum LGBT adalah respon nyata untuk melindungi pancasila, melindungi NKRI.
Adapun dalam hal ini penulis berpendapat bahwa isu LGBT adalah isu yang lebih layak untuk presiden menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan Perpu, dikarenakan ancaman dekadensi moral jauh lebih nyata dari ancaman isu khilafah, tentu tanpa tendensi membela pada isu yang disebutkan belakangan namun hanya sebagai perbandingan.
Dengan maraknya perilaku asusila termasuk LGBT telah jelas terjadi banyak kasus di seluruh pelosok Indonesia. Pesta sex gay, propaganda, predator seksual adalah hasil produk kegalauan pemerintah (jika tidak mau disebut abai) terhadap dinamika sosial. Predator seksual akan semakin berani dan terang terangan dan tinggal menunggu waktu dekat kapan keluarga dan kerabat kita menjadi korbannya. Upaya menyelamatkan moral bangsa bukan hanya menjadi urusan umat Islam tetapi juga urusan seluruh rakyat Indonesia, jikalau benar diluar sana adalah masyarakat yang Pancasilais. Bagi umat Islam tentu sangat faham akan konsekwensi adzab terhadap kaum Nabi Luth. Naudzubillahi min dzalik.
Wallahu ‘alam bi shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar