25 September 2017

Berwakaf Sesuai Sunnah: Menghidupkan “Wakaf Umar ibn Khattab”


Oleh: Tiar Anwar Bachtiar

Bila dibahas mengenai hukum wakaf di dalam Syariat Islam, pasti yang akan dirujuk pertama kali sebagai landasan dan dasar hukum adalah hadis dari Umar ibn Khattab. Berikut selengkapnya hadis tersebut.

عَن ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قال: أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَسْتَأْمِرُ فِيْهَا فقال: يَارَسُولَ الله أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أَصَبْ مِضَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ. فَقَالَ لَهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم, إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ, أَنَّهَا لَاتُبَاعُ وَلَاتُوْهَبُ وَلَاتُوْرَثُ. قَالَ وَتَصَدَّقَ بِهَا فِى الفُقَرَاءِ وَفِى القُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيْلِ الله وَابْنِ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَاجُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالمَعْرُوْفِ وَيَطْعَمُ غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ مَالًا(متفق عليه) واللفظ لمسلم وفي رواية للبخاري: تَصَدَّقَ بِأَصْلِهَا لَايُبَاعُ وَلَايُوْهَبُ وَلَكِنْ يُنْفِقُ ثَمَرَهُ

Dari Ibnu Umar RA. berkata, bahwa sahabat Umar RA memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk mohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah! Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah bersabda: bila kau suka, kau tahan tanah itu dan engkau shodaqohkan. Kemudian Umar melakukan shodaqah, tidak dijual, tidak diwarisi dan tidak juga dihibahkan. Berkata Ibnu Umar: Umar menyedekahkan kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) makan dari hasilnya dengan cara yang baik dengan tidak bermaksud menumpuk harta” (Muttafaq ‘Alaih) susunan matan tersebut menurut riwayat Muslim. Dalam riwayat al-Bukhari: Beliau sedekahkan pokoknya, tidak dijual dan tidak dihibahkan, tetapi diinfakkan hasilnya.

Hadis di atas merupakan hadis paling awal dan paling populer tentang syariat wakaf. Dalam hadis tersebut dengan terang dijelaskan bahwa wakaf pertama kali yang dilakukan oleh Umar ibn Khattab adalah sebuah kebun yang sangat baik dan produktif. Kebun itu tetap berfungsi seperti sedia kala sebagai kebun yang menghasilkan, namun yang sediakala hasilnya dinikmati oleh sang pemilik, setelah diwakafkan hasilnya disedekahkan kepada fakir-miskin, karib kerabat, budak, orang-orang yang tengah berjihad di jalan Allah Swt., orang yang tengah di perjalanan, dan bahkan kepada tamu-tamu yang datang. Hadis ini secara terang pula menjadi dasar bagi gagasan yang sesungguhnya dari wakaf.
Kepentingan hadis ini dalam tulisan ini adalah sebagai alat evaluasi terhadap kecenderungan wakaf yang berkembang di Indonesia belakangan ini. Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa bentuk wakaf di Indonesia sebagian besar adalah dalam bentuk tanah. Sampai di sini tidak terlalu mengherankan karena memang dalam hadis di atas dan beberapa hadis lain yang menjelaskan wakaf pun sebagian besar sahabat mewakafkan tanah-tanah mereka. Akan tetapi, yang cukup unik di Indonesia saat ini, tanah-tanah yang diwakafkan pada umumnya diminta oleh muwakifnya untuk dibangunkan mesjid, sarana ibadah, atau sarana sosial seperti sekolah atau rumah untuk anak-anak yatim. Seringkali pula, pemberian tanah ini hanya sebatas tanah. Pembangunan sarananya diserahkan sepenuhnya kepada pengelola (nazir) yang harus menggalang dana kesana kemari untuk mewujudkan keinginan muwakif tanah bersangkutan. Inilah yang kemudian menyebabkan aset-aset wakaf di Indonesia dalam bentuk tanah ini banyak yang tidak produktif; tidak menghasilkan apa-apa sebelum dimanfaatkan untuk memangun sarana ibadah dan sosial.
Apakah praktik tersebut salah? Tentu saja secara fikih dapat dibenarkan. Akan tetapi apabila melihat pada tujuan dan semangat awal disyariatkannya wakaf apa yang menjadi kebiasaan di Indonesia saat ini dalam penyelenggaraan wakaf perlu dievaluasi karena beberapa alasan berikut. Pertama, kebanyakan tanah yang diserahkan sebagai wakaf di Indonesia elantar dan tidak terurus. Hal ini bisa disebabkan tanah yang diserahkan memang tanah yang tidak produktif, tandus, dan hanya bisa dibuat bangunan di atasnya; atau bisa juga karena nazir yang diamanahi mengelola wakaf belum memiliki kemampuan untuk membangun sebagaimana yang diinginkan oleh muwakifnya. Muwakif di Indonesia memang banyak yang hanya mampu menyerahkan tanah, tidak dengan kelengkapan lain sesuai yang diinginkannya. Kasus-kasus tanah yang tidak produktif seperti ini jumlahnya cukup banyak sehingga bila dilihat tujuan wakaf yang justru dicari hasilnya seperti dalam hadis di atas tidak terpenuhi.
Kedua, ikrar muwakif yang mempersyaratkan tanah-tanah yang diwakafkannya dibatasi hanya untuk sarana ibadah dan sosial telah mereduksi tujuan dari wakaf yang sesungguhnya amat luas. Wakaf sebagaimana digambarkan dalam hadis Umar ibn Khattab di atas pada mulanya bertujuan sebagai “jaring pengaman sosial”. Umar ra. Menggunakan hasil wakaf untuk digunakan bagi kepentingan-kepentingan membantu orang-orang yang lemah secara sosial dan ekonomi. Umar tidak mengubah tanah wakafnya menjadi mesjid, sekolah, atau yang semisalnya. Ia tetap memungsikan tanahnya seperti sediakala untuk kemudian hasilnya diberikan kepada yang membutuhkan. Misi ini sebetulnya tidak terlalu jauh dari misi zakar dan sedekah pada umumnya karena wakaf merupakan salah satu bentuk sedekah. Misi inilah yang belum dilihat dalam praktik pengelolaan wakaf di Indonesia saat ini. Mewakafkan tanah untuk masjid dan sekolah memang tidak salah, hanya saja bila dibatasi hanya itu, maka wakaf menjadi sangat segmented dan tidak sesuai misi awalnya.
Ketiga, dalam sejarah wakaf adalah kekuatan ekonomi umat Islam secara kolektif yang lebih dahsyat dibandingkan dengan nilai ekonomi zakat. Wakaf merupakan sumber keberdayaan umat Islam yang sulit untuk dilemahkan oleh umat lain. Potensi wakaf lebih besar daripada zakat. Zakat hanya menyerahkan 2,5 persen dari harta; tapi wakaf dapat menyerahkan 100 persennya. Hanya patut disayangkan, di Indonesia kekuatan wakaf sama sekali belum terlihat. Bahkan bila dilihat lembaga-lembaga pengelola zakat justru lebih atraktif dibandingkan lembaga-lembaga pengelola wakaf. Ini menandakan bahwa zakat masih primadona sebagai “jaring pengaman umat”. Hal ini terjadi karena pemahaman umat Islam Indonesia yang masih memperlakukan wakaf secara pasif. Bila zakat diserahkan langsung dalam bentuk “hasil”, maka wakaf lebih banyak yang menyerahkannya dalam bentuk “aset” tapi tidak produktif sehingga tidak ada “hasil”-nya untuk umat secara langsung. Padahal, baik zakat maupun wakaf dalam semua keterangan tentang pensyariatannya sama-sama berkaitan dengan “hasilnya”. Dalam hal ini zakat sebetulnya tidak lebih kuat dari wakaf, karena aset tetap dipegang oleh pemiliknya dan yang diserahkan hanya hasilnya dalam jumlah yang kecil. Semantara wakaf, aset dan hasil semuanya diserahkan untuk umat sehingga seharusnya lebih besar manfaatnya untuk umat.
Melihat kenyataan-kenyataan di atas menjadi sangat penting bagi umat Islam di Indonesia saat ini untuk memperbaiki kembali persepsi dan perlakuan terhadap wakaf. Umat Islam harus mengubah persepsi bahwa saat memberikan wakaf seharusnya bukan memberikan beban kepada siapapun, apakah kepada pengelola wakaf (nazir) maupun kepada umat Islam secara keseluruhan. Penyerahan wakaf justru harus dalam kerangkan membantu dan menyelesaikan masalah-masalah umat sama seperti saat kita menyerahkan zakat. Perhatikanlah hadis di atas. Rasulullah Saw. memberikan izin kepada pengelola wakaf yang produktif itu untuk mengambil bagian darinya. Itu artinya nazir wakaf seharusnya adalah pihak yang dipekerjakan secara professional untuk mengelola wakaf hingga ada hasilnya yang bisa dinikmati oleh banyak orang. Nazir wakaf bukan pihak yang dibebani sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk memenuhi keinginan muwakif, sementara dia sendiri masih harus memenuhi kebutuhan hidupnya bukan dari wakaf yang dikelolanya. Bila persepsi kita tentang wakaf masih belum berubah, maka sampai kapanpun wakaf belum akan menjadi aset dan kekuatan umat yang besar dan dahsyat. Wallâhu A’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar