Penulis: H. Deni Solehudin, M.S.I
Aqidah merupakan pokok dalam Islam, temasuk didalamnya adalah masalah-masalah
yang dikhawatirkan masuk pada kategori syirik dan khurafat. Dalam dunia pengobatan, kekhawatiran
itu muncul dengan adanya fenomena pengobatan jarak jauh. Seorang terapis atau tabib ia tidak perlu datang ke rumah pasiennya,
ia cukup tinggal di
tempatnya sementara si pasien berada di rumahnya. Hal itu tentunya lebih praktis
dan mudah, apalagi bagi pasien, ia tidak perlu keluar dari rumahnya dan tentu
itu merupakan kemudahan baginya. Adapula pengobatan dengan cara memndahkan
penyakit dengan memindahkannya kepada hewan seperti ayam atau lewat media
telur. Fenomena tersebut mendorong umat untuk bertanya, bagaimana hokum pengobatan
jaraj jauh tersebut
Pengobatan jarak
jauh dapat dilakukan dengan cara :
a. Menggunakan
media prana, meditasi dan sejenisnya.
b. Menggunakan
media batu, jimat dan sejenisnya.
c. Transfer
penyakit pada hewan.
Apakah pengobatan dengan cara-cara di atas dibenarkan
oleh syariat atau tidak?
Dewan Hisbah Persatuan Islam berkewajiban menjawab
persoalan umat tersebut dengan mengangkatnya menjadi tema Sidang Dewan Hisbah. K.H.
Taufiq Rahman Azhar, S.Ag ditugaskan
untuk membuat makalah dan menjadi pembahas dalam Sidang.
Dalam
makalahnya K.H. Taufiq Rahman Azhar, S.Ag memaparkan bahwa seorang yang sakit diharuskan untuk
berobat dan Alloh Swt telah menjamin bahwa setiap penyakit ada obatnya,
sebagaimana hadits :
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ قَالَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاءُ الدَّاءِ بَرَأَ
بِإِذْنِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
-رواه مسلم
“Dari Jabir RA, dari
Rasulullah SAW bahwasanya beliau bersabda, “Setiap
penyakit ada obatnya, jika suatu obat itu tepat (manjur) untuk suatu penyakit,
maka penyakit itu akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza waJalla.” (HR. Muslim, shahih Muslim, 7/21 )
Dalam masalah pengobatan wajib hukumnya bagi seorang
muslim untuk memahaminya dalam frame tauhid serta keyakinan terhadap takdir.
وَإِن يَمْسَسْكَ اللهُ بِضُرٍّ فَلاَ كَاشِفَ
لَهُ إِلاَّ
هُوَ وَإِن يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلاَ رَآدَّ لِفَضْلِهِ
يُصِيبُ بِهِ مَن يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ
الرَّحِيمُ. –سورة يونس : 107-
“Jika Allah menimpakan
suatu bencana kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia.
Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagimu, maka tidak ada yang dapat menolak
karunia-Nya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang Dia kehendaki di
antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Yunus: 107)
قُل لاَّ أَمْلِكُ لِنَفْسِي نَفْعاً وَلاَ ضَرّاً إِلاَّ مَاشَاءَ
اللهُ وَلَوْكُنتُ أَعْلَمُ الْغَيْبَ لاَسْتَكْثَرْتُ مِنَ الْخَيْرِ
وَمَامَسَّنِيَ السُّوءُ إِنْ أَنَاْ إِلاَّ نَذِيرٌ وَبَشِيرٌ لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ.
–سورة الاعراف : 188-
“Katakanlah, ‘Aku tidak berkuasa
menarik kemanfaatan bagi diriku dan tidak (pula) menolak kemudharatan kecuali
yang dikehendaki Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang ghaib, tentulah aku
membuat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa kemudharatan.
Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan pembawa berita gembira bagi
orang-orang yang beriman”. (Qs.Al-A’raaf: 188)
وَأَيُّوبَ إِذْ نَادَى رَبَّهُ أَنِّي مَسَّنِيَ
الضُّرُّ وَأَنْتَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ * فَاسْتَجَبْنَا لَهُ فَكَشَفْنَا مَا
بِهِ مِنْ ضُرٍّ وَآتَيْنَاهُ أَهْلَهُ وَمِثْلَهُمْ مَعَهُمْ رَحْمَةً مِنْ
عِنْدِنَا وَذِكْرَى لِلْعَابِدِينَ. –سورة الانبياء : 83-84-
Dan
(ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Rabbnya,"(Ya Rabbku),
sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Yang Maha Penyayang
di antara semua penyayang." Maka Kamipun memperkenankan seruannya itu,
lalu Kami lenyapkan penyakit yang ada padanya dan Kami kembalikan keluarganya
kepadanya, dan Kami lipat gandakan bilangan mereka, sebagai suatu rahmat dari
sisi Kami dan untuk menjadi peringatan bagi semua yang menyembah Allah. (Al Anbiya: 83,84)
Dalam usaha untuk mencari sarana kesembuhan, seorang muslim
seharusnya memperhatikan hal-hal berikut:
1. Bahwa
obat dan dokter hanya sebagai sarana penyembuhan, sedangkan yang benar-benar
menyembuhkan adalah Allah Ta’ala. (Qs. Asy Syu’araa’: 80, Qs. Yunus: 107, Qs. Al An’aam: 17)
2. Ikhtiar
(usaha) dalam mencari obat tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang
haram dan syirik.
Pengobatan haram ini seperti berobat dengan menggunakan obat yang
terlarang atau barang-barang yang haram karena Allah tidak menjadikan pengobatan dari barang yang
haram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ اللهَ خَلَقَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ فَتَدَاوَوْا
وَلاَ تَتَدَاوَوْا بِحَرَامٍ . -الكنى والأسماء للدولاب-
“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan
obatnya, maka berobatlah dan janganlah berobat dengan (obat) yang haram.” (HR. Ad-Daulabi, Al
Kuna wa
Al asma, 4/375)
Dan tidak
boleh juga
berobat dengan hal-hal yang syirik dan haram, seperti; pengobatan alternatif
dengan cara mendatangi dukun, tukang sihir, paranormal, “orang pintar”,
menggunakan jin, pengobatan dengan jarak jauh yang tidak sesuai dengan syariat,
sehingga dapat mengakibatkan jatuh dalam syirik dan dosa besar yang paling
besar.
Rasullulah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ أَتَى كَاهِنًا أَوْ عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا
يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ. –رواه احمد-
“Barangsiapa yang mendatangi orang
pintar/tukang ramal atau dukun lalu ia membenarkan apa yang diucapkannya, maka sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan
kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.” (HR. Ahmad, Musnad Ahmad, II/408, 429, 476)
Dalam pembahasan para anggota Dewan Hisbah, ditemukan bahwa pengobatan jarak jauh itu
ada yang ma’qul (sesuai dengan prinsip-prinsip medis dan ilmu pengetahuan) dan
ghaer ma’qul (sesuatu yang tidak masuk akal). Di antara cara yang ma’qul adalah
sebagaimana yang disampaikan oleh yaitu pengobatan jarak jauh berbasis
komputer. Sedangkan yang ghoir ma’qul adalah pengobatan Jarak jauh melalui meditasi dengan
menggunakan mantera-mantera, pengobatan jarak jauh dengan “ajian-ajian” yang dapat ditransfer jarak jauh atau dengan
menggunakan “benda-benda ghaib” tertentu seperti “batu ghaib”,
“gentong keramat dan menerawang
yang gaib ini jatuh kepada kemusyrikan, dan pengobatan jarak jauh dengan cara memindahkan penyakit ke
binatang tertentu, misalnya kambing.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam mengistinbat :
Pengobatan baik dengan Jarak jauh maupun dengan jarak dekat selama
ma’qul (sesuai dengan prinsip-prinsip medis) dan tidak bertentangan dengan
hukum syara hukumnya mubah.